Berlaku Mei, Kemenhub Cuma Setuju Ongkos Kapal Laut Naik 15%

Kemenhub tidak menyetujui besaran kenaikan tarif penumpang angkutan laut yang diajukan PT Pelni (Persero) sebesar 20%

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Apr 2014, 18:49 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 18:49 WIB
Ilustrasi PT Pelni
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menyetujui besaran kenaikan tarif penumpang angkutan laut yang diajukan PT Pelni (Persero) sebesar 20%.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Harry Boediarto mengaku telah membuat kebijakan besaran kenaikan tarif penumpang angkutan laut bervariasi,  yang jika dirata-rata hanya sebesar 15% atau tidak sebesar usulan Pelni.

"Usulan rata-rata pelni 20%. Kita buat kebijakan variasi. Ada maksimum 27% ada 10%. Itu dengan rata-rata 15% sekian," kata Boedi di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Tidak terkabulkannya usulan besaran kenaikan tarif yang diajukan Pelni karena melihat pertimbangan kemampuan masyarakat.

"Nggak akomodir Pelni 20%, kita lihat kemampuan masyarakat. Beli ayam, telor murah. Di Papua, kenaikan semurah mungkin agar kirim dari Jawa, murah. Tentu bantu Pelni kita beri subsidi," tutur dia.

Boedi menambahkan, keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

Kemungkinan awal Mei kenaikan tarif berlaku, setelah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dengan memakan waktu 14 hari.

"Ini dalam proses. Kita tunggu persetujuan menteri. Kalau pak menteri setujui baru 14 hari diundangkan Kemenkum HAM," pungkas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya