Liputan6.com, Jakarta Meski selama ini golongan Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kilovolt amper (Kva) menikmati subsidi terbesar, namun golongan tersebut keberatan ketika pemerintah ingin mencabut subsidi tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga Listrikan Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanita mengatakan, para pelanggan tersebut sudah nyaman dengan subsidi yang diberikan selama ini, karena itu keberatan ketika subsidi dicabut secara bertahap.
"Memang agak susah selama ini kita subsidi, mereka enak Rp 468 Per kwh dinikmati I4," kata Zulfanita, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Ia mengaku meski pemerintah mencabut subsidi, cara yang dilakukan pemerintah sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.
"Kami membuat tidak terasa banget ( kenaikan TTL) melakukan bertahap seperti ini, sebelumnya kami inginnya 1 Januari," tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan kenaikan TTL tidak bisa diganggu gugat karena keputusan pemerintah atas persetujuan DPR.
"Kalau di komplain juga ini ketentuan pemerintah, saya nggak tahu disalurkan kemana. karena selama ini Rp 468 per Kwh," pungkasnya.
Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas ternyata masih mendapat subsidi paling besar mencapai Rp 7 miliar per perusahaan.
Merujuk hasil keputusan badan anggaran (Banggar) DPR dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) subsidi listrik 2014 subsidi dilaokasikan Rp 81,77 triliun terbagi subsidi listrik Rp 71,36 triliun dan cadangan rasio energi Rp 10,41 triliun, karena subsidi tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya maka rapat tersebut juga memutuskan pencabutan subsidi listrik secara bertahap pada golongan listrik industri terbuka I-3 Tbk dan I-4.
Kemudian keputusan tersebut disetujui oleh komisi VII DPR, dengan kenaiakan secara bertahap setiap dua bulan sekali, dibulai Mei 2014 dan berakhir Desember 2014.
Industri Tak Bisa Gugat Kenaikan TTL
Cara yang dilakukan pemerintah dinilai sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.
diperbarui 18 Apr 2014, 19:45 WIBDiterbitkan 18 Apr 2014, 19:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?