Liputan6.com, Jakarta Meski selama ini golongan Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kilovolt amper (Kva) menikmati subsidi terbesar, namun golongan tersebut keberatan ketika pemerintah ingin mencabut subsidi tersebut.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaga Listrikan Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanita mengatakan, para pelanggan tersebut sudah nyaman dengan subsidi yang diberikan selama ini, karena itu keberatan ketika subsidi dicabut secara bertahap.
"Memang agak susah selama ini kita subsidi, mereka enak Rp 468 Per kwh dinikmati I4," kata Zulfanita, saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip di Jakarta, Jumat (18/4/2014).
Ia mengaku meski pemerintah mencabut subsidi, cara yang dilakukan pemerintah sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.
"Kami membuat tidak terasa banget ( kenaikan TTL) melakukan bertahap seperti ini, sebelumnya kami inginnya 1 Januari," tuturnya.
Ia menambahkan, keputusan kenaikan TTL tidak bisa diganggu gugat karena keputusan pemerintah atas persetujuan DPR.
"Kalau di komplain juga ini ketentuan pemerintah, saya nggak tahu disalurkan kemana. karena selama ini Rp 468 per Kwh," pungkasnya.
Pelanggan listrik Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas ternyata masih mendapat subsidi paling besar mencapai Rp 7 miliar per perusahaan.
Merujuk hasil keputusan badan anggaran (Banggar) DPR dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) subsidi listrik 2014 subsidi dilaokasikan Rp 81,77 triliun terbagi subsidi listrik Rp 71,36 triliun dan cadangan rasio energi Rp 10,41 triliun, karena subsidi tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya maka rapat tersebut  juga  memutuskan pencabutan subsidi listrik secara bertahap pada golongan listrik industri terbuka I-3 Tbk dan I-4.
Kemudian keputusan tersebut disetujui oleh komisi VII DPR, dengan kenaiakan secara bertahap setiap dua bulan sekali, dibulai Mei 2014 dan berakhir Desember 2014.
Industri Tak Bisa Gugat Kenaikan TTL
Cara yang dilakukan pemerintah dinilai sudah ringan yaitu dengan mencabut secara bertahap dan mengundur waktu pencabutan hingga 1 Mei 2014.
Diperbarui 18 Apr 2014, 19:45 WIBDiterbitkan 18 Apr 2014, 19:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menguat Dua Digit, Berikut Kinerja Kripto VRA Coin 12 Maret 2025
5 Doa Acara Resmi Singkat: Arab, Latin, Arti & Contoh Kalimat Pembuka
7 Waktu Berdoa Paling Mustajab saat Ramadhan, Mudah Terkabulnya Keinginan
KAI Cari Penyebab Kebakaran Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta
350 Kata Romantis untuk Istri yang Menyentuh Hati
Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Terima Bayaran Rp3 Juta
Link Live Streaming Big Match Liga Champions: Atletico Madrid vs Real Madrid di Vidio
BCA Tebar Dividen Final Rp 250 per Saham
Sah! Erick Thohir Tunjuk Ifan Seventeen Jadi Dirut Produksi Film Negara
Waketum: Golkar Tidak Tahu yang Ridwan Kamil Lakukan Saat Jadi Gubernur, Dia Kader Baru
GERD adalah Penyakit yang Dialami Wendi Cagur, Ini Gejala dan Cara Mengatasinya
8 Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi yang Seringkali Tak Disadari, Berikut Cara Mengatasinya