Aset Industri Keuangan Bank Non Syariah Turun Tipis

Saat ini ada empat perusahaan yang sedang memproses izin asuransi syariah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Mei 2014, 18:20 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2014, 18:20 WIB
OJK
(Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset industri Keuangan non bank syariah mencapai Rp 44,28 triliun hingga kuartal I 2014. Jumlah aset tersebut menurun ketimbang  2013.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Mochamad Muchlasin mengatakan, aset industri keuangan non bank syariah sebesar Rp 44,89 triliun hingga Desember 2013.

"Per 31 Desember 100 perusahaan (Industri Keuangan Non Bank Syariah), per Maret 2014 ada 99 perusahaan, satu pencabutan," kata Muchlasin, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/10/2014).

Menurut Muchlasin, penurunan total aset IKNB dipicu oleh kebijakan Loan to Value (LTV), terutama didorong oleh penurunan aset perusahaan pembiayaan.

Dari total aset tersebut, aset perusahaan pembiayaan menempati urutan tertinggi yaitu mencapai Rp 23,91 triliun, namun aset tersebut menurun dibandingkan per Desember 2013 yang mencapai Rp 24,63 triliun.

Ia menambahkan, perusahaan yang mengalami pencabutan perizinan tersebut adalah PT Asuransi Tokio Marine, yang mengembalikan izin unit syariah pada Februari 2014.

Namun meski berkurang satu, ada empat perusahaan yang sedang dalam  pengurusan perizinan menuju asuransi syariah yaitu PT ACE Life Assurance, PT Maskapai Asuransi Sonwelis, PT Asuransi Parolamas, Kosapi Jasa. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya