Uang Pensiun Menteri Setara dengan Gaji Sopir

Uang pensiun untuk mantan menteri sebesar Rp 3 jutaan per bulan dinilai sangat tidak layak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Mei 2014, 11:40 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2014, 11:40 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Wijayanto Samirin menilai besaran uang pensiun untuk mantan menteri sebesar Rp 3 jutaan per bulan sangat tidak layak.

"Dalam konteks Indonesia, angka pensiun sebesar Rp 3 juta per bulan justru belum layak dan perlu ditingkatkan," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Wijayanto menyamakan pensiunan pokok menteri dengan gaji sopir. Serta membandingkannya dengan gaji seorang manajer di perusahaan swasta.

Perlu diketahui, setiap Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat menerima gaji pokok Rp 5,04 juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 13,61 juta, sehingga total gaji Rp 18,65 juta.

"Pensiunan Rp 3 juta per bulan di Jakarta sama dengan gaji sopir. Faktanya, angka itu kecil dan nggak layak. Gaji menteri pun di bawah gaji seorang manajer," tuturnya.

Angka gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) yang terlampau kecil, dinilai dia, dapat membuka peluang terjadinya korupsi. Dengan begitu, Wijayanto berharap, ke depan pemerintah dapat menyatukan gaji dan tunjangan lain.

"Perhitungan di kita sekarang kan, gaji pokok kecil tapi pendapatan lain banyak sehingga sulit membuat pengeluaran yang tercatat. Makanya lebih baik ke depan langsung take home pay saja, jadi besaran yang diterima besar," tandas Wijayanto.

Sebelumnya, Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan menyebut, besaran uang pensiun para menteri jauh berbeda dengan Presiden dan Wapres.

"Kalau mantan menteri menerima pensiun sekitar Rp 3 jutaan per bulan. Sedangkan Presiden dan Wapres masing-masing sebesar Rp 30 jutaan dan Rp 22 jutaan per bulan," sebutnya.

Dia mengaku, jumlah hak pensiun tersebut telah ditetapkan dalam sebuah penerbitan SK dan harus dibayarkan oleh Taspen. Besaran uang pensiun Presiden, Wapres dan menteri, sambung Tobing, merupakan hasil perhitungan antara Lembaga Kepresidenan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Saya tidak tahu alasannya kenapa berbeda jauh (pensiun Presiden dan menteri). Mungkin karena Presiden dan Wapres kan cuma masing-masing satu orang, sedangkan menteri banyak," terang dia. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya