Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.
Selain pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 43 triliun, RUU tersebut juga menetapkan bahwa volume subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa lebih dari 46 juta Kilo Liter (KL).
"Tolong dikomunikasikan ke Kementerian ESDM, Pasal 13 tidak mungkin ada perubahan parameter subsidi, sekarang maksimum 46 juta KL, jadi kalau terjadi sesuatu melampaui 46 juta KL, tidak bisa, tidak ada ruang untuk itu," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Kamis (19/6/2014).
Menkeu menjelaskan hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya moral hazard yang nantinya secara langsung akan berdampak kepada fiskal negara.
Dengan adanya ketetapan ini maka nantinya juga akan memberikan ruang tersendiri bagi pemerintahan baru untuk lebih menjaga volume subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang hingga saat ini belum ada penurunan yang signifikan.
Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, kejadian setiap tahunnya dimana volume subsidi selalu mendekati batas atas kini dapat dikendalikan.
"Moral hazard maksudnya Pak Menteri tadi misalnya tahun lalu itu batasnya kan 48 juta KL realisasinya 46 juta KL," kata dia.
Untuk menindaklanjuti ketetapan tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan menggelar rapat dengan beberapa jajaran menteri terkait, paling lambat akhir bulan ini.
"Itu sebagai wujud bahwa kami benar-benar mengawasi ketat persoalan subsidi BBM ini," pungkasnya. (Yas/Gdn)
Subsidi BBM Kini Tak Boleh Lebih dari 46 juta KL
Kementerian Keuangan nantinya akan menggelar rapat dengan beberapa jajaran menteri terkait paling lambat akhir bulan ini.
Diperbarui 19 Jun 2014, 18:27 WIBDiterbitkan 19 Jun 2014, 18:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYJejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
9 10
Berita Terbaru
8 Model Baju Gamis Terbaru 2025, Cocok untuk Kondangan hingga Acara Santai
Jelang Keberangkatan Jamaah Haji 2025, Polisi Perketat Pengawasan Bandara Soetta
Klarifikasi Rosan Soal Investasi LG: Tidak Sepenuhnya Keluar
Fakta-Fakta Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan, Ternyata Korban Salah Sasaran
Pagelaran Sabang Merauke The Indonesian Broadway 2025 Segera Hadir, Angkat Tema Baru Hikayat Nusantara
Gaya Outfit Mendiang Hotma Sitompul yang Selalu Rapi dan Stylish
Ternyata Ini Penyebab Kemacetan Parah Pelabuhan Tanjung Priok Hasil Evaluasi Pelindo
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025
Kemlu RI Imbau WNI di AS Pahami Hak Hukum Hadapi Kebijakan Imigrasi Era Donald Trump
9 Model Sandal yang Lagi Trendi 2025, Stylish dan Nyaman di Musim Panas
Anak Usaha Astra FIF Finance Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftar Terbarunya
Kemlu RI Perkuat Pendampingan untuk WNI di AS yang Terimbas Kebijakan Imigrasi Trump