Apakah Pemerintah Mau Talangi Gaji dan THR Pegawai Merpati?

Selama ini Kementerian Keuangan hanya terima surat restrukturasi bukan permohonan pembayaran gaji.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Agu 2014, 18:35 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 18:35 WIB
Demo Karyawan Merpati
(Fotografer: Pebrianto Eko Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aksi Damai Pegawai Merpati, Purwanto mengeluhkan, ada ribuan pegawai yang harus menanggung beban berat akibat berhentinya operasi maskapai penerbangan perintis itu. Hal itu karena total gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah.

"Ada 1.400 karyawan. Jika di total secara keseluruhan gaji 8 bulan dan THR 2 kali yang harus dibayar senilai Rp 200 miliar," ungkap dia di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Purwanto, pihaknya mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk merestrukturisasi total, baik bagi Merpati maupun pembayaran hak normatif pegawai.

"Diutamakan selesaikan gaji dan THR dulu. Bisa dituntaskan secara paralel, karena kami sangat menderita. Desakan ini akan kami bawa dalam rapat bersama Dahlan besok dengan mengirim surat ke Kemenkeu," ucapnya.

Sebab, sambung dia, Kemenkeu akan memproses pembayaran gaji dan THR apabila Kementerian BUMN melayangkan surat permohonan, selain surat restrukturisasi utang Merpati.

"Selama ini yang diterima Kemenkeu cuma surat restrukturisasi, bukan surat permohonan pembayaran gaji dan THR. Jadi Kemenkeu nggak tahu," ujar Purwanto.

Akibat tunggakan gaji dan THR tersebut, kata Purwanto, pegawai Merpati harus menjual harta benda mereka. Mulai dari perhiasan, kendaraan sampai rumah demi menutupi biaya hidup.

"Kami kan karyawan yang punya skill khusus, tapi karena masih statusnya karyawan Merpati, nggak bisa pindah ke maskapai lain. Jadi kami menjual barang-barang berharga supaya bertahap hidup, misalnya jual perhiasan istri, dan ada juga yang sampai jual rumah serta kendaraan," tukas dia. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya