Liputan6.com, Jakarta - Menteri keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menyatakan, normalisasi pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diinstruksikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) tidak melanggar Undang-Undang.
Chatib mengungkapkan, dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 menyatakan, anggaran untuk BBM bersubsidi bisa ditambah jika terpengaruh pelemahan kurs dan harga minyak dunia.
Namun tidak boleh menambah volume BBM bersubsidi dari kuota yang ditatapkan sebesar 46 juta kilo liter (Kl).
"Ada baiknya pelajari pasal APBN itu pasal nomor 13. Itu pemerintah diijinkan untuk perubahan di dalam anggaran subsidi terkait ICP (harga minyak) dan kurs tapi tidak boleh dalam volume," kata Chatib di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Namun jika menilik pasal 25, volume BBM bersubsidi bisa ditambah jika sedang dalam kondisi darurat. Penambahan kuota tersebut harus melalui perizian DPR.
"Mungkin di pasal 25 APBN mungkin ada juga dimungkinkan kalau dalam kondisi darurat. Tapi bukan tidak dimungkinkan akan naik, ini supaya tidak salah salah dimengerti," tutur dia.
Mulai 18 Agustus 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pemangkasan jatah harian BBM subsidi di setiap SPBU dari 5 persen hingga 15 persen sebagai dampak pengurangan kuota BBM subsidi 2014.
Pertamina mendorong agar orang-orang mampu membeli BBM non subsidi seperti Pertamax, agar tak terjadi antrean kendaraan.
Namun, sejak Selasa malam (28/8/2014), Pertamina melakukan normalisasi pasokan atas instruksi pemerintah. (Pew/Nrm)