Tarif Listrik Naik Lagi, Ini Kata Menteri ESDM

Menteri ESDM, Jero Wacik menuturkan, kenaikan tarif tenaga listrik merupakan skema kenaikan secara berkala untuk kurangi beban subsidi.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Sep 2014, 15:02 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2014, 15:02 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (6)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan tarif tenaga listrik per 1 September 2014. Dengan kenaikan kali ini diperkirakan bisa menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 17,36 triliun.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan, kenaikan tersebut memang merupakan skema kenaikan secara berkala yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga tidak perlu dipersoalkan.

"Tadi ada yang tanya bahwa hari ini listrik naik lagi. Itu bukan naik lagi, tapi kan memang skemanya itu begitu, naik secara bertahap," ujar Jero, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Menurut Jero, seperti yang telah dijelaskan sejak awal, kenaikan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban subsidi sektor energi. Seperti yang telah disepakati kenaikan tarif ini dilakukan bertahap agar tidak memberatkan para pelanggan listrik.

"Kenaikan itu sejak 1 Juli, kemudian pada September. Ini kan dicicil biar tidak sekaligus. Yang kali ini memang ini cicilan berikutnya, setiap tanggal 1, biar tidak terlalu berasa," jelasnya.

Seperti diketahui, kenaikan ini dikenakan untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero). Golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik tersebut terdiri dari dua tahap.

Pertama yaitu golongan industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.

Kedua golongan tersebut  sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan 1 September ini merupakan tahap ketiga.

Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.

Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (va),  naik bertahap 5,7 persen,pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.

Golongan  rumah yang (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan.

Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua agar mengurangi beban subsidi. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya