Pulau Kiluan dan Kumbang Diobral, Ini Kata Dirjen Kekayaan Negara

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto menegaskan, pengelolaan kekayaan harus sesuai ketentuan termasuk penjualan pulau.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Sep 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2014, 08:00 WIB
Pulau Kiluan dan Pulau Kumbang
Foto/Twitter

Liputan6.com, Jakarta - Kabar penjualan dua pulau cantik di Indonesia, Pulau Kiluan di Tenggamus Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat dalam situs online privateislandonline.com mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Hadiyanto.

Menurut Hadiyanto, penjualan pulau yang masuk kategori properti kepada pihak asing harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun sejatinya, negara melarang jual beli pulau kepada orang asing.

"Asing nggak boleh membeli properti (pulau) kita kecuali yang dibeli dalam strata tittle seperti apartemen, dan lainnya. Pulau secara fisik legal atau sama dengan satu wilayah di darat. Misalnya orang lokal punya tanah 1.000 ha di luar Jawa sama luasnya dengan 10 ha pulau, jadi satu properti yang dijual harus mengikuti ketentuan penjualan properti kepada asing," jelas Hadiyanto di Jakarta, seperti ditulis Minggu (7/9/2014).      

Saat ditanyakan mengenai data penjualan pulau Indonesia kepada asing, dia mengaku tak mengetahuinya. Hadiyanto beralasan karena keberadaan pulau-pulau itu berlokasi di daerah, bahkan wilayah terpelosok sehingga radarnya sulit menembus hal tersebut.

"Itu kejadiannya di daerah, jadi yang lebih tahu daerah. Coba saja cari pulau-pulau terluar," kata Hadiyanto.

Dia mengungkapkan, apabila sebuah pulau tercatat milik instansi pemerintah, maka pengawasan pulau itu ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Kemudian, lanjut Hadiyanto, pemda menawarkan kerjasama kepada pihak asing dalam bentuk kerjasama operasi (KSO) atau penyewaan.

"Terserah pemdanya mau kerjasama apa, misalnya membangun dan mengembangkan kawasan wisata di pulau itu sama pihak asing. Yang penting semua tindakan pengelolaan barang milik negara atau daerah harus berdasar ketentuan. Soal nilai kerjasamanya juga ditentukan nilai yang wajar," tegas Hadiyanto.   

Sekadar informasi, sejak 26 Agustus 2014, Indonesia dihebohkan dengan salah satu situs penjualan pulau secara online, privateislandonline.com yang memasukan dua pulau Indonesia dalam list penjualannya.

Dua pulau kecil yaitu Pulau Kiluan yang berada di Tanggamus Lampung dan Pulau Kumbang di Sumatera Barat tersebut merupakan pulau-pulau dengan keindahan bukit dan mamalia laut. Dua pulau itu dibanderol dengan harga Rp 3,5 Miliar untuk pulau Teluk Kiluan dan Rp 22 Miliar untuk pulau Kumbang. (Fik/Ahm)

 


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya