Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun 2025, para wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban penting yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ini adalah langkah yang harus diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Lantas, kapan batas akhir untuk melaporkan SPT ini? Mari kita ulas lebih dalam.
Berdasarkan informasi terbaru, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, mereka harus menyelesaikan pelaporan paling lambat pada 30 April 2025. Penetapan waktu ini sudah disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Advertisement
Baca Juga
Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga Rabu, 19 Februari 2025, sudah ada sekitar 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4,31 juta laporan dilakukan melalui saluran elektronik, sedangkan 97,8 ribu laporan disampaikan secara manual. Ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang mulai memanfaatkan kemudahan teknologi dalam proses pelaporan pajak.
Advertisement
Pentingnya Melaporkan SPT Tepat Waktu
Melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu sangat penting bagi setiap wajib pajak. Selain sebagai bentuk kepatuhan, pelaporan ini juga berfungsi untuk menghindari sanksi administratif yang bisa dikenakan bagi yang terlambat. Oleh karena itu, para wajib pajak disarankan untuk mempersiapkan laporan mereka jauh sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dengan adanya layanan e-Filing yang disediakan oleh Ditjen Pajak, pelaporan pajak kini menjadi lebih mudah. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Ini tentu saja menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi.
Namun, meskipun prosesnya lebih mudah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak saat melakukan pelaporan secara online. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki. Kesalahan dalam pengisian data dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi.
Advertisement
Cara Melapor Pajak Secara Online
Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi e-Filing: Akses situs resmi Ditjen Pajak dan pilih layanan e-Filing.
- Login ke akun: Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu mendaftar terlebih dahulu.
- Isi formulir SPT: Isi formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap.
- Unggah dokumen pendukung: Pastikan semua dokumen yang diperlukan diunggah sesuai ketentuan.
- Kirim laporan: Setelah semua data terisi, kirim laporan dan simpan bukti pengiriman.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan pajaknya berjalan lancar dan tepat waktu. Jangan sampai terlewat batas waktu yang telah ditentukan, karena ini bisa berakibat pada sanksi yang merugikan.
Statistik Pelaporan Pajak 2025
Data dari Ditjen Pajak menunjukkan bahwa pada pertengahan Februari 2025, pelaporan SPT sudah mencapai angka yang signifikan. Berikut adalah rincian statistik pelaporan:
- Total SPT yang disampaikan: 4,4 juta
- Melalui e-Filing: 4,31 juta
- Secara manual: 97,8 ribu
Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang beralih ke pelaporan elektronik. Hal ini tentu memudahkan proses administrasi dan mempercepat pengolahan data oleh Ditjen Pajak.
Dengan semua informasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih siap dan tidak terlambat dalam melaporkan SPT mereka. Ingat, pelaporan pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. Mari kita penuhi kewajiban ini dengan tepat waktu dan akurat.
Advertisement
