49 Perusahaan Batu Bara Dapat Rekomendasi Ekspor

Dirjen Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi ekspor kepada 49 perusahaan batu bara

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Sep 2014, 17:26 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2014, 17:26 WIB
Batu Bara
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan rekomendasi ekspor kepada 49 perusahaan batu bara, kemudian akan diajukan sebagai Eksportir Terdaftar ke Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Mineral Batu bara Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan, dari 137 perusahaan mengajukan rekomendasi ekspor hanya ada 49 yang baru mendapat rekomendasi ekspor.

"Ada 49 sudah kami berikan ke perdagangan rekomendasi ekspornya," kata Sukhyar, di kantor Direktorar Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Sukhyar menambahkan, dari 49 perusahaan yang mendapat rekomendasi ekspor, 16 perusahaan diantaranya adalah  pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sedangkan sisanya adalah perusahan tambang batubara berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah berstatus Clean and Clear (Cand C)

"Kalau kita lihat PKP2B kan ada 73. Dari 73 ada 60 yang produksi dan sedang diurus rekomendasi ETnya," tutur Sukhyar.

Menurut Sukhyar, tidak ditemukan masalah dari perusahaan tambang batu bara  PKP2B. Pasalnya, perusahaan tersebut telah terkontrak dengan pemerintah dan sudah berstatus C and C.

"Mereka punya hak untuk menjual batu bara. Dengan adanya kebijakan harus ada ET (eksporti terdaftar maka tetap kita proses untuk mendapatkan rekomendasi ET nya. Untuk IUP harus CNC. Dengan punya CNC kita bisa berikan rekomendasi ekspor perusahaan batu bara," pungkasnya. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya