Selama Harga Anjlok, RI Tetap Bebaskan Bea Keluar CPO

Anjloknya harga CPO di pasar internasional telah membuat Kemendag menetapkan bea keluar 0% untuk ekspor komoditas tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2014, 12:29 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2014, 12:29 WIB
Kelapa Sawit 1
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai respons atas anjoknya harga produk crude palm oil (CPO) di pasar internasional, Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar (BK) sebesar 0 persen untuk ekspor produk tersebut. Ketentuan ini berlaku per 1 Oktober 2014 dan rencananya hanya berlangsung selama satu bulan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya belum berencana memperpanjang pembebasan BK ini. Namun dia memberi sinyal akan memperpanjang pemberlakuan BK sebesar nol persen ini jika harga CPO masih berada di bawah harga patokan yang ditentukan oleh Kemendag.

"Mekanisme kita selama harganya di bawah US$ 760 kita nol persen. Tapi sifatnya tidak diperpanjang, pokoknya selama harga segitu akan tetap nol," katanya di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Dia menjelaskan, kemungkinan untuk memperpanjang masa pemberlakuan BK nol persen ini bukan lantaran ingin bersaing dengan CPO Malaysia yang juga memberlakukan kebijakan serupa namun dalam jangka waktu yang lebih lama.

"Mekanisme kita berbeda dari Malaysia. Kita beda paham dengan Malaysia. Kebetulan mekanisme harga tidak sama dengan Malaysia. Kita tergantung harganya," lanjut dia.

Selain memberlakukan kebijakan pembebasan BK, Lutfi menyatakan, pemerintah juga telah berkoordinasi untuk mengatasi anjloknya harga CPO ini. Salah satunya dengan mengenjot konsumsi CPO di dalam negeri melalui program biodiesel yang telah dijalankan selama ini namun belum berjalan secara maksimal.

"Saya minta arahan dari Menko untuk bicara dengan Pertamina dan Kementerian ESDM untuk menggenjot penggunaan biodiesel. Kenapa biodiesel? Karena dengan ini CPO Indonesia banyak terserap dan harga lebih baik. Yang mau kita bantu adalah penyerapan ini, kalau berhasil nanti ada perbaikan harganya," tandasnya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya