Kuota BBM Subsidi Menipis, Dirjen Migas Angkat Tangan

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy menuturkan, pihaknya hanya siapkan kebijakan saja, dan realisasi kuota BBM ada di Pertamina dan BPH Migas

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2014, 14:58 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2014, 14:58 WIB
BBM Bersubsidi Habis, SPBU Ini Tak Beraktivitas
Akibat sepi, tidak banyak aktivitas yang dilakukan sejumlah pegawai yang bertugas untuk mengisi premium, Jakarta, (29/8/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencapai 38,4 juta Kilo liter (Kl) hingga kini, berarti dalam dua bulan kuota BBM bersubsidi yang tersisa hanya sekitar 8 juta Kl.

Kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar 46 juta Kl. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Edy mengatakan, untuk konsumsi BBM bersubsidi sampai saat ini mencapai 38,4 juta Kl.

"Saya belum dapat laporan dari Pertamina, sampai saat ini sekitar 38,4 juta," kata Edy, di usai menghadiri  serah terima jabatan Menteri ESDM, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu  (29/10/2014).

Meski kuota BBM tersebut menipis, Edy mengaku tidak bisa mengatur konsumsi BBM. Karena hal tersebut sudah menjadi tugas PT Pertamina (Persero) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Saya hanya menyiapkan kebijakan saja, operasional eksekusi APBN-P 46 juta Kl, bagaimana cara pengelolaan penyediaan tetap itu BPH dan Pertamina," tutur Edy.

Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, jatah BBM bersubsidi sebesar 46 juta Kl harus cukup sampai akhir tahu. Konsumsi rata-rata perhari untuk premium bersubsidi 40-50 ribu Kl. "Solarnya setengahnya, harus cukup dong, tinggal ngatur," ujar Andy. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya