Mendagri Sebut Banyak Peraturan Daerah Bermasalah

Baru sekitar 36% baik pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah tingkat II yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara dengan baik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Des 2014, 17:38 WIB
Diterbitkan 08 Des 2014, 17:38 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan selama tahun 2014 kinerja pemerintah daerah cenderung mengkhawatirkan. Ini terlihat dari bertambahnya penerbitan peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.

Kumolo memaparkan, pada kuartal I tahun 2014 ditemukan 36 peraturan daerah (perda) bermasalah. Kemudian bertambah di kuartal-II 2014 menjadi 66 perda bermasalah.

Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat di mana pada kuartal-III sebanyak 141 Perda bermasalah dan kuartal-IV sebanyak 225 perda bermasalah.

"Dari satu sisi keputusan politik pembangunan pemerintah pusat, daerah, kota baik menyangkut APBD, pembuatan perda ada  egoisme sektoral. Kepahaman atau ketidaksengajaaan, itu tumpang tindih," kata dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Tak sekadar itu, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru sekitar 36 persen baik pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah tingkat II yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara dengan baik.

"Ini cukup menyedihkan," ujar dia.

Maka dari itu, dia mengaku bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB)  sedang melakukan evaluasi guna memperbaiki kinerja tersebut.

"Dengan Kementerian PAN-RB sedang mencoba mengevaluasi diri seluruh kementerian dalam negeri. Karena kementerian dalam negeri adalah poros daripada pemerintah kita," ujar Kumolo.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya