Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan akan mengambil alih pembebasan lahan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, mulai 1 Januari 2015. Pembangunan megaproyek pembangkit dengan kapasitas 2x1.000 Megawatt (Mw) tersebut molor terus akibat belum tuntasnya ganti rugi lahan dengan warga sekitar.
"Jadi (diambilalih PLN) per 1 Januari 2015. Pokoknya penugasan dari pemerintah supaya lebih lancar," tegas Direktur Utama PLN, Nur Pamudji di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Musryadan Baldan memperkirakan, proses pembebasan lahan di Batang akan memakan waktu kurang dari enam bulan. "Tidak lebih dari enam bulan ini karena tinggal pengulangan saja. Nyangkutnya di situ," ujarnya.
Meskipun Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sudah keluar, namun bukan berarti pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Batang dapat berjalan mulus.
"UU itu tidak bisa menjadi senjata pamungkas. Karena kami harus mengkategorikan kebutuhannya apa, di mana jadi lebih mudah. Jadi pesannya adalah digunakan sebagai bagian dari awal perencanaan, bukan di ujung," tegas Ferry. (Fik/Gdn)
PLN Ambil Alih Pembebasan Lahan PLTU Batang per 1 Januari 2015
Proses pembebasan lahan di Batang akan memakan waktu kurang dari enam bulan.
Diperbarui 12 Des 2014, 19:40 WIBDiterbitkan 12 Des 2014, 19:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rafah Gaza Jadi Kota Hantu karena Serangan Intens Israel, Warga Palestina: Kami Meninggalkan Segalanya
Niat Bikin Konten, Ponsel Konten Kreator Ini Raib Digondol Maling
Gula Darah Apakah Sama dengan Diabetes? Ini Perbedaannya
7 Perbedaan MRI dan CT Scan, Mulai dari Prinsip Kerja hingga Fungsinya
10 Manfaat Buah Srikaya yang Kini Sudah Mulai Banyak Dijual, Lengkap dengan Efek Samping dan Cara Aman Mengonsumsi
Arus Balik Lebaran 2025, Pemudik Pilih Kembali ke Jakarta Lebih Awal
Menhub Jamin Kesiapan Sejumlah Titik Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2025
Ditemani Istri, Rano Karno Ziarah ke Makam Orangtua di TPU Tanah Kusir
Minum Teh Setelah Makan Bisa Hambat Penyerapan Zat Besi, Ini Penjelasannya
Doa Setelah Sholat Hajat yang Mustajab, Begini Urutan Tata Cara Pelaksanaanya
12 Rekomendasi Film Terbaik Christopher Nolan, Perjalanan Sinematik dari 'Following' hingga 'Oppenheimer'
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Perpanjangan Diskon Tarif Listrik 50 Persen sampai April 2025