Kadin Minta Kebijakan Transshipment Tak Dipukul Rata

Kadin menyarankan agar pemberlakuan kebijakan transshipment hanya diterapkan pada kapal-kapal berukuran di atas 1.000 GT.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jan 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2015, 14:41 WIB
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar pemerintah benar-benar memberikan kesejahteraan kepada para nelayan di tahun 2015 ini. Salah satu cara yang disarankan oleh Kadin kepada pemerintah adalah tidak memukul rata kebijakan transshipment atau larangan bongkar muat kapal di tengah laut.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menjelaskan, penerapan kebijakan transshipment harus benar-benar melihat realitas di lapangan. "Jadi tidak dipukul rata. Karena belum tentu semuanya bermain nakal. Ini catatan pertama Kadin,” ujar dia seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2015).

Yugi melanjutkan, jika kebijakan transshipment harus tetap dijalankan secara merata pada seluruh nelayan dari semua golongan, maka penangkapan ikan tuna bisa mengalami pembusukan. Sebab, ukuran atau size kapal nelayan dari level kecil, tidak memiliki kecanggihan kapal-kapal yang lebih besar. Utamanya kapal dengan teknologi cold storage memadai.

“Jadi mereka itu, hanya punya penyimpanan ikan tuna bermodalkan es batu saja. Jadi kalau balik lagi ke daratan kan, tidak efisien. Jadi Kadin berharap agar penerapan kebijakan transshipment, memerhatikan kondisi nelayan di lapangan,” terang dia.

Yugi pun bercerita, hasil diskusi Kadin Indonesia dengan pelaku usaha perikanan yang ada di Indonesia Bagian Tengah terungkap bahwa sebagian besar nelayan di daerah tersebut memiliki kapal dengan kategori kecil.

"Jumlah kapal hampir 900 unit, masing-masing berukuran sekitar 200 hingga 300 Gross Tonage (GT). Jadi bisa dipastikan bahwa kapal ukuran tersebut masuk kategori nelayan kecil. Apalagi, rata-rata kapal seukuran itu merupakan produk dalam negeri," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kadin menyarankan agar pemberlakuan kebijakan transshipment hanya diterapkan pada kapal-kapal berukuran di atas 1.000 GT atau kapal yang memiliki fasilitas cold storage memadai.

“Untuk kapal sejenis itu, bolehlah diberlakukan kebijakan itu. Tapi kalau yang di bawah itu, perlu diberi perhatian serius. Apalagi terbatas mungkin bahan bakar minyak, yang cold storage-nya tidak tahan lama, sehingga es batunya tidak tahan lama. Jadi ikan juga bisa cepat busuk,” pungkas Yugi. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya