Kementerian Lingkungan Hidup Serahkan 35 Izin ke BKPM

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan 35 izin untuk program layanan satu pintu di antaranya manfaat kawasan dan lingkungan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2015, 14:10 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 14:10 WIB
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya menyerahkan 35 perizinan kepada Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk diterapkan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Siti mengatakan, instansinya menyambut baik kebijakan penerapan PTSP yang dilakukan oleh ke BKPM karena akan mempermudah proses perizinan.

"Kami menyambut baik PTSP ini, saya kira dari awal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  memang mengacu pada PTSP," kata Siti di kantor Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Siti menambahkan, izin yang diserahkan tersebut menyangkut izin pinjam Pakai kawasan, Kemudian kelompok perizinan pemanfaatan kawasan, dan izin lingkungan.

"Ada beberapa model, kawasan Konservasi, kawasan hutan lindung, ada kawasan yang konservasinya itu berbeda-beda dan juga izin lingkungan saya Kira ini juga menjadi perhatian banyak pihak," papar Siti.

Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan, ada 17 Kementerian yang melipahkan proses perizinannya ke BKPM.

"Kami berharap sejak hari ini sampai  23 (Januari) kita sudah menyempurnakan beberapa kekurangan dan yang pasti adalah seminggu ke depan. Kita akan exercise berbagai the bottle necking yang ada melalui internet, dengan semua Kementerian di PTSP pusat," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya