Gudang Beras di Cakung Terindikasi Melakukan Penimbunan

Indikasi terjadinya menimbunan karena beras yang disimpan di gudang tersebut telah melebihi kapasitas gudang.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jan 2015, 17:47 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 17:47 WIB
beras

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan satu gudang beras di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang terindikasi melakukan penimpunan beras.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengatakan, indikasi ditemukan usai Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gudang bahan kebutuhan pokok di wilayah Jakarta pada Sabtu(17/1/2015) dinihari.

"Kemarin Pak Menteri bersama kami melakukan sidak ke beberapa gudang ke Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari tiga gudang, kami temukan satu gudang di daerah Cakung. Nah itu ditemukan satu gudang yang diidentifikasikan menimbun," ujarnya di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/1/2015).

Dia menjelaskan, indikasi terjadinya menimbunan ini karena beras yang disimpan di gudang tersebut telah melebihi kapasitas gudang, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Kemudian indikasi kedua, ternyata di dalam gudang beras tersebut juga ditemukan beras yang berasal dari pasar khusus Bulog yang seharusnya disalurkan ke masyarakat melalui operasi pasar.

"Intinya penimbunan itu tidak diperbolehkan apabila terjadi harga yang tinggi, dia bergejolak dan ingin mengambil keuntungan. Pak Menteri mengatakan itu sangat menyalahi Undang-Undang (UU) perdagangan," lanjutnya.

Menurut Srie, jika terbukti melakukan penimbunan beras, maka pemiliki atau pengelola gudang bisa dikenakan sanksi baik pidana seperti kurungan penjara atau sanksi administasi yaitu pencabutan izin gudang.

"Kalau memang ditindaklanjuti dan diselidiki maka akan kena sangsi 5 tahun pidana dan denda sampai Rp 20 miliar. Apa lagi kalau banyak ditemukan identifikasi lain, seperti izin gudang, administrasi penutupan gudang," tandasnya. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya