Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menurunkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) 1 tahun 2015 tertanggal 19 Januari 2015.
Kebijakan itu diambil mengingat harga minyak dunia yang terus anjlok diiringi oleh kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis premium dan solar. Adapun besar penurunan tarif tersebut untuk angkutan jalan minimal 5 persen dari tarif sebelumnya, sedangkan angkutan penyebrangan 4 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono menegaskan penurunan ini mengikuti penurunan BBM. Selain itu, penurunan ini juga mempertimbangkan aspek beban biaya operasi.
"Kami sampaikan adalah penurunan BBM menjadi komponen daripada penyusunan penyesuaian tarif, ada komponen lain seperti suku cadang yang masih banyak impor, komponen ini menjadi pertimbangan yang merupakan biaya langsung dan tidak langsung," kata dia, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Selain itu, pihaknya perhitungan tersebut juga memperhatikan kondisi daripada daripada daya beli masyarakat.
Dengan penurunan ini, dia menekankan supaya operator angkutan tidak mengabaikan aspek pelayanan dan keselamatan.
"Penghitungan tarif angkutan harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat setempat dan tidak mengabaikan faktor keamanan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menurunkan harga BBM pada hari ini. Penurunan terjadi pada jenis premium dengan harga Rp 6.600 per liter. Sementara solar menjadi Rp 6.400 per liter.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan penurunan baru dimulai hari karena pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak mengalami kerugian.
"Karena sekarang sudah punya stok dan biar stoknya dijual dan nanti membeli stok dengan harga baru," tandas dia.(Amd/Nrm)