Tetapkan Batas Bawah Premi Asuransi, KPPU: OJK Tidak Mau Susah

Penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jan 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 18:00 WIB
asuransi
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan terkait penetapan batas bawah tarif premi asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.

"OJK mengadopsi 100 persen dari asosiasi asuransi. Ini kontraproduktif dengan RPJM yang ditetapkan pemerintah karena kontraproduktif dengan jalan untuk melakukan efisiensi," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dengan adanya batas bawah tarif ini, lanjut dia, bukannya melindungi perusahaan asuransi skala kecil, tetapi malah akan mematikan perusahaan-perusahaan tersebut karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar.

"Alasannya untuk melindungi perusahaan asuransi yang kecil, tapi bukan membuat tarif bawah," lanjutnya.

Menurut Syarkawi, untuk melindungi perusahaan asuransi skala kecil seharusnya OJK mengatur adanya konsolidasi antara perusahaan asuransi yang skala kecil dengan skala besar. Dengan demikian, antar perusahan asuransi bisa saling bersiang, dan premi yang ditawarkan lebih kompetitif.

"Jadi tidak perlu dibuat tarif bawah. Ini karena kementeriannya malas kerja dan OJK-nya tidak mau susah," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya