Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan terkait penetapan batas bawah tarif premi asuransi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.
"OJK mengadopsi 100 persen dari asosiasi asuransi. Ini kontraproduktif dengan RPJM yang ditetapkan pemerintah karena kontraproduktif dengan jalan untuk melakukan efisiensi," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dengan adanya batas bawah tarif ini, lanjut dia, bukannya melindungi perusahaan asuransi skala kecil, tetapi malah akan mematikan perusahaan-perusahaan tersebut karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan besar.
"Alasannya untuk melindungi perusahaan asuransi yang kecil, tapi bukan membuat tarif bawah," lanjutnya.
Menurut Syarkawi, untuk melindungi perusahaan asuransi skala kecil seharusnya OJK mengatur adanya konsolidasi antara perusahaan asuransi yang skala kecil dengan skala besar. Dengan demikian, antar perusahan asuransi bisa saling bersiang, dan premi yang ditawarkan lebih kompetitif.
"Jadi tidak perlu dibuat tarif bawah. Ini karena kementeriannya malas kerja dan OJK-nya tidak mau susah," tandas dia. (Dny/Nrm)
Tetapkan Batas Bawah Premi Asuransi, KPPU: OJK Tidak Mau Susah
Penetapan batas bawah tarif premi asuransi ini lantaran OJK mengadopsi keseluruhan dari keinginan asosiasi asuransi.
Diperbarui 26 Jan 2015, 18:00 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 18:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Pelaku Usaha di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Nobar Ilegal, Berikut Daftarnya
5 Transfer Gratis Terbaik Sepanjang Masa: Termasuk Lionel Messi ke PSG dan Kylian Mbappe Menuju Real Madrid
H+1 Lebaran, 46.994 Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Kuburan Massal Korban Tsunami Ulee Lheue Ramai Peziarah di Momen Lebaran
7 Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Kalimantan Barat jadi Tersangka, Ini Daftarnya
Sosok Nashwa Zahira yang Memilih Menunda Karier Musik demi Kuliah Kedokteran
Rahasia Kulit Kencang Bebas Kerutan ala Maudy Ayunda, Ternyata Ini yang Digunakannya
Super Stylish! Potret OOTD Bunga Citra Lestari Saat Berlibur Ke Korea
Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Surya Sahetapy Titip Salam Cinta untuk Mendiang Gisca
Hari Kedua Lebaran Selasa 1 April 2025: Gempa 5 Kali Getarkan Wilayah Indonesia
Strategi Carlo Ancelotti Amankan Tempat Real Madrid di Final Copa del Rey: Fleksibel dan Pragmatis
Puasa Syawal 6 Hari Setelah Idul Fitri: Niat, Keutamaan, dan Tata Caranya