Jokowi Bakal Ubah Model Subsidi Raskin dan Pupuk

Saat ini pemerintah menyalurkan subsidi raskin kepada 15,5 juta RTS selama 12 bulan sebesar 15 kilogram (kg) per RTS.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Feb 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 12:22 WIB
Polisi Gerebeg Pabrik Pupuk Ilegal di Karawang
Pupuk ilegal siap edar ditemukan di Karawang, Jawa Barat (Liputan6.com/Okan Firdaus).
Liputan6.com, Jakarta - Selama ini subsidi beras miskin (raskin) menjadi andalan pemerintah sebagai program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
 
Pengembangannya hanya dengan menambah jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) kategori warga miskin, besaran raskin yang disalurkan. Namun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah model penyaluran subsidi raskin dan pupuk di Tanah Air. 
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut, saat ini pemerintah menyalurkan subsidi raskin kepada 15,5 juta RTS selama 12 bulan sebesar 15 kilogram (kg) per RTS. 
 
"Meskipun belum tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) tahun ini, tapi kita akan ubah (subsidi raskin) melalui bantuan tunai langsung atau model branchless banking," ujar dia saat menjadi pembicara di acara Jakarta Food Security Summit ke 3 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015). 
 
Katanya, pemerintah akan mengubah model penyaluran subsidi raksin dari beras ke bantuan tunai dalam bentuk kartu. Dalam implementasinya, pemerintah membutuhkan data akurat mengenai RTS masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan. 
 
"Jadi bukan beras yang dicurahkan karena akhirnya ribut-ribut sendiri karena salah sasaran. Begitu data akurat soal RTS, kita akan berikan cash atau model branchless banking. Jadi seperti dompet bantuan pemerintah yang bisa digunakan untuk beli beras, nggak bisa beli yang lain seperti rokok atau apapun," papar dia. 
 
Kendati model penyaluran ini belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan  (APBN-P) 2015, namun Bambang mengaku, diharapkan dapat terealisasi beberapa tahun ke depan. 
 
Model yang sama juga akan berlaku pada subsidi pupuk. Langkah tersebut, kata Bambang, dilakukan untuk mengurangi salah sasaran yang kerap timbul dalam penyaluran subsidi pupuk bagi petani. 
 
"Wacana ini pun kita mau kembangkan untuk subsidi pupuk, karena kita nggak mau salah sasaran. Subsidi pupuk lebih baik langsung, menjaga daya beli petani," pungkasnya. (Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya