Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham. Perubahan ini juga mencakup panduan mengenai kelangsungan perdagangan di BEI ketika menghadapi situasi darurat.
Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).
Baca Juga
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi yang dikeluarkan pada 8 April 2025 dengan Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 yang membahas perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek yang bersifat ekuitas.
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aditya Jayaantara menegaskan kebijakan baru terkait penyesuaian batas auto reject bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt) tidak hanya ditujukan untuk merespons dampak dari kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh Donald Trump.
Juga Dilakukan Negara Lain
Lebih dari itu, kebijakan ini juga diambil berdasarkan praktik yang berlaku di negara-negara lain dan bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi investor serta menjaga kestabilan pasar modal Indonesia.
“Dengan kebijakan ini kami ingin memastikan proses harga tetap wajar rasional yang penting investor merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab,” kata Aditya dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Langkah Penting Menjaga Kelancaran Transaksi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menuturkan penyesuaian batas ARB dan aturan trading halt merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran transaksi di pasar dan mempertahankan likuiditas.
BEI juga telah melakukan pemantauan dan berdiskusi dengan pelaku pasar selama masa libur, sebelum akhirnya mengambil kebijakan ini.
“Kami mendengarkan masukan dari para pelaku pasar selama liburan dan memberi ruang likuiditas lebih kepada investor, untuk memberi waktu memutuskan kan mengenai investasi,” ujar Iman.
Iman menambahkan kebijakan serupa terkait trading halt sudah lama diterapkan di berbagai bursa global. Ia mencontohkan bursa saham di Thailand dan Korea Selatan, aturan penghentian sementara perdagangan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.
Dengan langkah ini, OJK dan BEI berharap bisa menenangkan gejolak pasar serta menjaga agar proses jual beli saham tetap berjalan secara sehat, adil, dan transparan.
Advertisement
Penyesuaian Aturan ARB dan Trading Halt
BEI dan OJK resmi melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham.
Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen);
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
• sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
