Perubahan Aturan Trading Halt dan ARB Bakal Tingkatkan Kepercayaan Investor?

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek

oleh Gagas Yoga Pratomo Diperbarui 08 Apr 2025, 11:59 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2025, 11:30 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham. Perubahan ini juga mencakup panduan mengenai kelangsungan perdagangan di BEI ketika menghadapi situasi darurat.

Perubahan yang dilakukan BEI mencakup ketentuan mengenai penghentian sementara perdagangan efek serta batasan pada persentase auto rejection bawah (ARB).

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi yang dikeluarkan pada 8 April 2025 dengan Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 yang membahas perubahan panduan penanganan perdagangan dalam kondisi darurat, serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 yang mengatur Peraturan Nomor II-A mengenai perdagangan efek yang bersifat ekuitas.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aditya Jayaantara menegaskan kebijakan baru terkait penyesuaian batas auto reject bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt) tidak hanya ditujukan untuk merespons dampak dari kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh Donald Trump. 

Juga Dilakukan Negara Lain

Lebih dari itu, kebijakan ini juga diambil berdasarkan praktik yang berlaku di negara-negara lain dan bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi investor serta menjaga kestabilan pasar modal Indonesia.

“Dengan kebijakan ini kami ingin memastikan proses harga tetap wajar rasional yang penting investor merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab,” kata Aditya dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025). 

 

Langkah Penting Menjaga Kelancaran Transaksi

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menuturkan penyesuaian batas ARB dan aturan trading halt merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran transaksi di pasar dan mempertahankan likuiditas. 

BEI juga telah melakukan pemantauan dan berdiskusi dengan pelaku pasar selama masa libur, sebelum akhirnya mengambil kebijakan ini.

“Kami mendengarkan masukan dari para pelaku pasar selama liburan dan memberi ruang likuiditas lebih kepada investor, untuk memberi waktu memutuskan kan mengenai investasi,” ujar Iman.

Iman menambahkan kebijakan serupa terkait trading halt sudah lama diterapkan di berbagai bursa global. Ia mencontohkan bursa saham di Thailand dan Korea Selatan, aturan penghentian sementara perdagangan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

Dengan langkah ini, OJK dan BEI berharap bisa menenangkan gejolak pasar serta menjaga agar proses jual beli saham tetap berjalan secara sehat, adil, dan transparan.

 

Penyesuaian Aturan ARB dan Trading Halt

IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

BEI dan OJK resmi melakukan penyesuaian terhadap regulasi perdagangan efek yang bersifat ekuitas atau perdagangan saham.

Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. 

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan. Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut: 

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8% (delapan persen); 

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen); 

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut: 

• sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya