Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Ferry Mursyidan mengungkapkan, 17 pulau di Teluk Jakarta yang merupakan hasil reklamasi tidak dimiliki oleh pengembang melainkan tetap milik pemerintah.
Ferry menjelaskan, pemerintah provinsi DKI Jakarta memang mengajak pengembang untuk melakukan reklamasi 17 pulau di wilayah utara Jakarta. Namun Setelah reklamasi tersebut selesai, status pulau tersebut bukan lantas menjadi milik pengembang melainkan mereka hanya akan menjadi pengelola saja.
"Mereka membangun, tetapi tanahnya bukan berarti jadi milik mereka, tetap punya negara. Jadi nantinya tanah itu sifatnya HGU," kata dia, di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Ketentuan atas kepemilikan tanah reklamasi sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa tanah-tanah reklamasi dikuasai negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Ferry melanjutkan, meskipun hanya sebagai pengelola, pengembang yang terlibat dalam pembangunan tersebut tidak perlu merasa khawatir. Hal itu dikarenakan pengembang diberi jangka waktu tertentu untuk bisa mengembalikan modalnya berikut keuntungannya.
"Kami memberi waktu mereka sampai uangnya kembali plus dapat untung. Konsepnya seperti jalan tol saja. Investasinya swasta, tapi setelah sekian puluh tahun dikembalikan ke negara jadi jalan nasional," tandasnya.
Pengembang yang terlibat dalam 17 pulau buatan itu antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, dan PT Pelindo.
Pulau reklamasi tersebut merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall). Dengan adanya proyek tersebut, tambahan lahan di Jakarta mencapai 51 ribu hektar. Rencananya, pembangunan tersebut ditargetkan akan selesai dalam 3 tahun mulai dari 2015 sampai dengan 2017. (Amd/Gdn)
17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta Bukan Milik Swasta
"Mereka membangun, tetapi tanahnya bukan milik mereka, jadi punya negara. Nantinya tanah itu sifatnya HGU," kata Ferry Mursyidan.
diperbarui 13 Feb 2015, 18:42 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 18:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya