Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Winny Erwindia pada September tahun lalu terkait kasus dugaan perkara korupsi di Bank DKI terkait pembiayaan pada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura. Sayangnya, kasus Winny dinilai sama sekali tidak mendapat perhatian dari pihak Perbanas.
"Terlepas dari persoalan yang ada, saya beberapa kali agak merasa aneh ketika Perbanas diam saja ada kasus ini, Asbanda, ojk, dan BI. Harusnya Perbanas tidak tidur atas kasus ini," ungkap praktisi perbankan yang telah berkarir selama 32 tahun di Bank Indonesia, Romeo Rissal, di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Menurutnya, Perbanas seharusnya mengundang jaksa dan menjelaskan berbagai ketentuan perbankan yang berkaitan dengan kasus Winny. Dalam hal ini, dia menilai Perbanas juga perlu berperan aktif berbagi pemahaman mengenai seluk beluk perbankan yang lebih merinci pada pihak kejaksaan.
Sebaliknya, sejauh ini dia melihat Perbanas bergeming menghadapi kasus Winny dan belum memberikan peranan apapun.
"Jangan samapai jadi kesalahan hanya karena ada satu proses yang tidak dipenuhi, padahal sudah dicari jalannya. Lalu mahal menjadi malapetaka. Perbanas kok tidur saja, tak ada perhatiannya terhadap perbankan," tuturnya.
Romeo menjelaskan, fakta pengadilan yang dikatakan kekeliruan, adalah di mana modal perusahaan yang mengajukan kredit tidak sebesar yang diharuskan. Padahal menurutnya, itu bukan kekeliruan karena masih bisa diatasi dengan banyak cara lain.
"Sekarang kalau dikatakan, bank seharusnya tidak memberikan kredit pada perusahaan penerbangan, tapi ketika hasil analisa para ahli menyatakan OK, seluruh direksi, kepala bagian, direktur pemasaran juga iya, Dirut bisa setuju dengan cara pemenuhan syarat yang lain," paparnya.
Artinya, tidak ada kekeliruan karena seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan kesepakatan seluruh bagian penting dalam jajaran struktural perusahaan. Menurutnya, faktor yang dianggap keliru tidak bisa serta merta dilimpahkan pada Dirut.
Lagipula, penangkapan justru dilakukan setelah Winnya selesai menjabat sebagai Dirut Bank DKI. Menurut Romeo, seluruh tanggungjawab dan pengalihan aset perusahaan seharusnya tertera pada berita acara serah terima (BAST) pada direksi yang baru.
"Dirut yang baru harus mempelajari apa yang menjadi tanggungjawabnya, kecuali memang ada yang fatal tadi (gratifikasi). Tetapi harusnya, BAST itu dipelajari jadi ketika beralih tugas, semua aset perusahaan jadi tanggung jawab yang baru dan itu disaksikan komisari semua," tuturnya.
Akan berat jadinya, jika seorang mantan Dirut tetap harus mengemban tanggungjawab perusahaan seumur hidupnya. Menurut Romeo, saat ini orang hukum di Indonesia memandang bahwa tanggungjawab selalu melekat pada pengambil keputusan.
"Anda bisa bayangkan kalau dia 4 sampai 5 kali jadi dirut, seumur hidup betapa banyak tanggungjawabnya," pungkas dia.
Mantan Dirut DKI Disidang, Perbanas Tak Beri Perhatian
Sayangnya, kasus Winny dinilai sama sekali tidak mendapat perhatian dari pihak Perbanas.
Diperbarui 14 Feb 2015, 16:36 WIBDiterbitkan 14 Feb 2015, 16:36 WIB
Mantan Direktur Bank DKI sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Winny Erwindia saat menjalani sidang di depan Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump Bikin Panas: China Siap Balas, Jepang Berhati-hati
Lalu Lintas Arus Balik Menuju Jakarta di Ruas Tol Cipularang Meningkat, Diberlakukan Buka Tutup Rest Area di Km 97
Respon Tarif Impor Donald Trump, Menko Airlangga Temui Pimpinan Negara ASEAN
Jangan Hindari Salaman dengan Lawan Jenis di Hari Lebaran dengan Cara Ini, Kata Buya Yahya
Polisi Tangkap Preman Ngamuk yang Viral, Usir dan Tendang Dagangan Penjual Sayur di Bekasi
Hasil Final 3 Liga Voli Korea: Megawati Cemerlang, Giliran Red Sparks Comeback dan Perpanjang Napas
Lebaran di Brunei Darussalam, Warga Bisa Datang ke Istana Salaman dan Dijamu oleh Sultan
Ini Dia Rajanya Pengekspor Mobil dari Tiongkok
Hadapi Puncak Arus Balik 2025, Polri: Kami Siapkan Skema Lebih Fleksibel
Mengenal 10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Apa Saja Amalannya?
Jasa Marga Catat 685.079 Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Pasca-Lebaran
Bapanas Minta Pemda Alokasikan APBD Khusus Subsidi Pangan