Pertamina Jamin Pasokan Elpiji Jawa Bagian Barat Aman

Pertamina memastikan pasokan elpiji 3 kg dari Pertamina ke agen dan pangkalan berjalan normal.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Feb 2015, 19:53 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 19:53 WIB
Elpiji
(FOTO: Antara/Adeng Bustomi)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Pemasaran Jawa Bagian Barat menyatakan, pasokan elpiji bersubsidi 3 Kilo gram (Kg)  berlangsung normal dan tidak ada pengurangan alokasi.

External Relation Pertamina Jawa Bagian Barat Milla Suciyani mengatakan, dari hasil pantauan sistem monitoring Elpiji 3 kg, Pertamina memastikan pasokan elpiji 3 kg dari Pertamina ke agen dan pangkalan berjalan normal.

Bahkan saat libur nasional perayaan Imlek Kamis (19/02) lalu Pertamina memberikan tambahan pasokan sebanyak 1 kali, normal harian ke berbagai daerah seperti Depok, Bekasi, Bogor dan daerah lainnya di area Jawa Bagian Barat.

" Pertamina menyalurkan supply harian ke agen sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," kata Milla, di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Milla mengungkapkan, dalam pasokan normal untuk Kota Depok sebanyak 54 ribu tabung per hari, Kabupaten Bogor sebanyak 142 ribu tabung per hari, Kota Bogor sekitar 29 ribu tabung per hari, Kabupaten Bogor sebanyak 142 ribu tabung per hari, Kota Bekasi 78 ribu tabung per hari dan Bekasi 78 ribu tabung per hari.

" Untuk pemberian pasokan tambahan saat perayaan imlek Kamis lalu jumlah tabung tambahan diberikan sebanyak alokasi harian untuk masing-masing lokasi," tuturnya.

Pertamina terus melakukan pemantauan daerah-daerah yang dikeluhkan mengalami kesulitan untuk memperoleh elpiji 3Kg untuk mengetahui penyebab pastinya.  Jika memang terjadi peningkatan konsumsi maka Pertamina akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk kembali lakukan pemberian pasokan tambahan.

"Pertamina mengingatkan kembali bahwa elpiji 3kg ini merupakan barang bersubsidi yang dibatasi penggunaannya. Adapun yang berhak menggunakan elpiji 3 kg adalah masyarakat kelas bawah dengan belanja bulanan sekitar 1.5 juta per bulan serta industri mikro yakni industri dengan modal usaha maksimal 50 juta atau omset maksimal 300 juta per tahun," pungkas dia. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya