Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan memberikan alat tangkap pengganti setelah pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan nelayan. Pasalnya, pemberian alat tanggap pengganti bisa menimbulkan moral hazard.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, bagi nelayan pemilik cantrang, ia mempersilahkan untuk menggantinya dengan alat tangkap yang lain. "Tidak ada solusi mengganti, tidak solusi mengganti alat tangkap, silahkah mencari yang lain. Tapi kita tak mengganti," kata dia, Jakarta, Senin (24/2/2015).
Susi melanjutkan, jika pihaknya memberikan pengganti maka akan menimbulkan moral hazard. Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
Susi juga menjelaskan, pelarangan menangkap ikan di laut menggunakan cantrang juga untuk membantu nelayan kecil. Pasalnya, dengan itu maka perairan RI tidak rusak dan kemudian meningkatkan jumlah ikan.
Pihaknya juga menuturkan, pelarangan alat tersebut juga tidak akan menekan nelayan kecil. Hal itu karena adanya asumsi, jika nelayan kecil tidak menggunakan cantrang. "Anda salah besar kalau cantrang itu nelayan kecil. Rembang Pati tidak ada. Cantrang itu Rp 1 miliar addlist Rp 800 juta," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa aturan soal larangan penggunaan alat tangkap seperti cantrang dan jaring pukat atau trawl yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dinilai banyak merugikan nelayan. Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengatakan, alat tangkap ini masih banyak digunakan oleh nelayan-nelayan lokal skala menengah kecil.
"Sekarang 80 persen nelayan tradisional masih gunakan alat itu. Seperti alat tangkap pancing atau rawai, alat itu memang ramah lingkungan. Tapi karena ramah jadinya tidak efisien, hasil tangkapannya sedikit," ujar Rokhmin.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari dampak terhadap lingkungan, larangan alat tangkap ini memang baik. Namun dampak sosial terhadap nelayan yang patut disayangkan karena membuat banyak nelayan lokal menganggur. "Memang secara lingkungan benar, tapi karena faktanya sebagian besar nelayan gunakan itu, nelayan jadi nganggur karena belum ada usaha lain," lanjut dia.
Menurut Rokhmin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seharusnya bukan mengeluarkan aturan larangan alat tangkap tersebut, tetapi hanya berbentuk moratorium untuk memperbaiki sistem penangkapan ikan yang digunakan oleh nelayan. (Amd/Gdn)
Penggantian Cantrang Buat Nelayan Bisa Timbulkan Moral Hazard
Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
Diperbarui 24 Feb 2015, 20:00 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 20:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lebih dari 128.000 Orang Melayat Paus Fransiskus di Basilika Santo Petrus
Hyundai Pamer Sistem Hybrid Generasi Baru, Efisiensi Meningkat 45 Persen
Pengamanan Ketat Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ada Penembak Jitu hingga Jet Tempur
Tips dan Panduan Lengkap Daftar Jadi PPSU Jakarta, Bisa Lewat Online atau Kelurahan
Soal 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, PDIP: Hanya Klaim dan Bohong
United Tractors Tebar Dividen Rp 2.151 per Saham
Vivo V50 Lite Dibanderol Rp 3,5 Jutaan, Mulai Tersedia di Pasaran
Manchester United Beri Diskon Striker Mandul, Tidak Sampai Setengah Harga Beli
Netflix Resmi Garap Enola Holmes 3, Berikut Bocoran Cerita dan Pemainnya
Cara Sederhana Mengenal Diri, Pilihan 5 Selai Buah Favorit Ungkap Kepribadian
Great Eastern dan Bank CTBC Tawarkan Perlindungan Sekaligus Perencanaan Warisan
Meroket Saat Ini, Harga Emas Rata-Rata Naik 9 Persen Tiap Tahun