Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan memberikan alat tangkap pengganti setelah pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan nelayan. Pasalnya, pemberian alat tanggap pengganti bisa menimbulkan moral hazard.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, bagi nelayan pemilik cantrang, ia mempersilahkan untuk menggantinya dengan alat tangkap yang lain. "Tidak ada solusi mengganti, tidak solusi mengganti alat tangkap, silahkah mencari yang lain. Tapi kita tak mengganti," kata dia, Jakarta, Senin (24/2/2015).
Susi melanjutkan, jika pihaknya memberikan pengganti maka akan menimbulkan moral hazard. Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
Susi juga menjelaskan, pelarangan menangkap ikan di laut menggunakan cantrang juga untuk membantu nelayan kecil. Pasalnya, dengan itu maka perairan RI tidak rusak dan kemudian meningkatkan jumlah ikan.
Pihaknya juga menuturkan, pelarangan alat tersebut juga tidak akan menekan nelayan kecil. Hal itu karena adanya asumsi, jika nelayan kecil tidak menggunakan cantrang. "Anda salah besar kalau cantrang itu nelayan kecil. Rembang Pati tidak ada. Cantrang itu Rp 1 miliar addlist Rp 800 juta," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa aturan soal larangan penggunaan alat tangkap seperti cantrang dan jaring pukat atau trawl yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dinilai banyak merugikan nelayan. Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengatakan, alat tangkap ini masih banyak digunakan oleh nelayan-nelayan lokal skala menengah kecil.
"Sekarang 80 persen nelayan tradisional masih gunakan alat itu. Seperti alat tangkap pancing atau rawai, alat itu memang ramah lingkungan. Tapi karena ramah jadinya tidak efisien, hasil tangkapannya sedikit," ujar Rokhmin.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari dampak terhadap lingkungan, larangan alat tangkap ini memang baik. Namun dampak sosial terhadap nelayan yang patut disayangkan karena membuat banyak nelayan lokal menganggur. "Memang secara lingkungan benar, tapi karena faktanya sebagian besar nelayan gunakan itu, nelayan jadi nganggur karena belum ada usaha lain," lanjut dia.
Menurut Rokhmin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seharusnya bukan mengeluarkan aturan larangan alat tangkap tersebut, tetapi hanya berbentuk moratorium untuk memperbaiki sistem penangkapan ikan yang digunakan oleh nelayan. (Amd/Gdn)
Penggantian Cantrang Buat Nelayan Bisa Timbulkan Moral Hazard
Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
diperbarui 24 Feb 2015, 20:00 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 20:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isi Lengkap Pidato Perdana Donald Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat
3 Efek Letusan Gunung Tambora terhadap Dunia
Beda dari Tahun 2017, Pidato Pelantikan Kedua Donald Trump sebagai Presiden AS Lebih Optimistis
Pelantikan Donald Trump 20 Januari 2025: Begini Prediksi Pengamat soal Kebijakan Luar Negeri AS
Inilah Sebab-Sebab Mati Su’ul Khatimah yang Diungkap Habib Jindan, Naudzubillah!
Donald Trump Janji Rebut Kembali Terusan Panama, Kritik Pengaruh China
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS