Keluar Daftar Hitam Pencucian Uang, Iklim Investasi RI Jadi Cerah

Badan Financial Action Task Force (FATF) membebaskan Indonesia dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Mar 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 17:32 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang
Ilustrasi Pencucian Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan salah satu dampak positif dari keluarnya Indonesia dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah iklim investasi menjadi lebih baik sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi ke level yang lebih tinggi.

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menjelaskan, dengan keluarnya dari daftar hitam menunjukkan bahwa RI sudah memenuhi standar internasional sehingga akan berdampak positif terhadap persepsi di masyarakat internasional.  "Seperti country risk turun, angka investment grade naik, dan sistem keuangan RI semakin kredibel," tuturnya kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu, (1/3/3015).

Dengan begitu, Agus melanjutkan, hubungan dagang, hubungan perbankan dan keuangan dengan dunia internasional juga akan semakin baik. Termasuk tingkat bunga yang dikenakan kepada pengusaha RI seharusnya tidak bisa dibedakan dengan debitur dari negara lain," jelasnya.

Hal tersebut tentu saja menjadi sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga dalam persaingan dengan negara lain terutama ketika memasuki Era Masyarakat Ekonomi ASEAN di akhir 2015 nanti.

Seperti diketahui, Badan Financial Action Task Force (FATF) membebaskan Indonesia dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keputusan itu diambil dalam sidang FTAF di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari lalu.

FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.

Status greylist saat ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang berupaya menerapkan standar yang ditentukan oleh FATF untuk menjadi negara yang bebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Kami, PPATK, Polri, Mahkamah Agung, dan legislatif telah melakukan prosedur yang diminta dan sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme secara konsisten," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf Ali. (Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya