Liputan6.com, Jakarta - Negara Indonesia dinyatakan bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal itu diputuskan dalam sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari kemarin.
"Iya, benar, jadi mereka (FATF) yang anggotanya terdiri dari puluhan negara anggota telah sepakat, Indonesia tak lagi masuk daftar," ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.
Dijelaskan M Yusuf, status greylist saat ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang berupaya menerapkan standar yang ditentukan oleh FATF untuk menjadi negara yang bebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Kami, PPATK, Polri, Mahkamah Agung, dan legislatif telah melakukan prosedur yang diminta dan sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme secara konsisten," ujar dia.
Kata M Yusuf, 2 tahun sebelumnya, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Antipendanaan Terorisme. Sehingga, NKRI masuk daftar hitam. Setahun kemudian, Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
"Dan penerapannya hingga saat ini telah diakui dunia. Amerika Serikat telah mengusulkan Indonesia tak lagi masuk daftar," ungkap dia.
Pimpinan PPATK itu menambahkan, pihak FATF selanjutnya akan mengunjungi Indonesia untuk melihat secara detail bagaimana mekanisme pencegahan pencucian uang dan anti-pendanaan teroris itu diterapkan.
"Pada Mei mendatang (2015) mereka akan datang, dan kira-kira Juni telah dinyatakan secara resmi, hasilnya, bahwa Indonesia sudah fix keluar dari black list," tandas M Yusuf. (Riz)
RI Bebas dari Daftar Hitam Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Indonesia tak lagi berstatus negara rawan pencucian uang, berdasarkan sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris.
diperbarui 26 Feb 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 06:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya
Fungsi Organ Tubuh Manusia: Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Berhari-hari Tunggu Penyeberangan, Sopir Truk di Lampung dapat Nasi Kotak dari Polisi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
Max Verstappen Dukung Marc Marquez Sebagai Pembalap Terbaik di MotoGP 2025
Tips Menjaga Kesehatan Paru-Paru: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat