Liputan6.com, Jakarta - Negara Indonesia dinyatakan bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal itu diputuskan dalam sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari kemarin.
"Iya, benar, jadi mereka (FATF) yang anggotanya terdiri dari puluhan negara anggota telah sepakat, Indonesia tak lagi masuk daftar," ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.
Dijelaskan M Yusuf, status greylist saat ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang berupaya menerapkan standar yang ditentukan oleh FATF untuk menjadi negara yang bebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Kami, PPATK, Polri, Mahkamah Agung, dan legislatif telah melakukan prosedur yang diminta dan sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme secara konsisten," ujar dia.
Kata M Yusuf, 2 tahun sebelumnya, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Antipendanaan Terorisme. Sehingga, NKRI masuk daftar hitam. Setahun kemudian, Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
"Dan penerapannya hingga saat ini telah diakui dunia. Amerika Serikat telah mengusulkan Indonesia tak lagi masuk daftar," ungkap dia.
Pimpinan PPATK itu menambahkan, pihak FATF selanjutnya akan mengunjungi Indonesia untuk melihat secara detail bagaimana mekanisme pencegahan pencucian uang dan anti-pendanaan teroris itu diterapkan.
"Pada Mei mendatang (2015) mereka akan datang, dan kira-kira Juni telah dinyatakan secara resmi, hasilnya, bahwa Indonesia sudah fix keluar dari black list," tandas M Yusuf. (Riz)
RI Bebas dari Daftar Hitam Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Indonesia tak lagi berstatus negara rawan pencucian uang, berdasarkan sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris.
Diperbarui 26 Feb 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 06:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
Berita Terbaru
Kisah Polisi di Garut Buka Akses Jaringan Internet Gratis di Kaki Gunung Cikuray
Mengenal Planet LTT 9779 b, Exoplanet Ultra Panas
Dulu Puasa Bedug Sering Diejek, Ternyata Bagus Banget, Ini Penjelasan Buya Yahya
6 Rekomendasi Merek Mukena Lokal yang Adem agar Ibadah Ramadan Lebih Khusyuk
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio: Club Brugge vs Aston Villa, PSV vs Arsenal
5 Bek Terbaik Liga Inggris saat Ini: Ada Pemain Manchester United?
Cedera Lutut, Kyrie Irving Terancam Absen di Sisa Ramadan 2025
Banjir Kepung Jabodetabek Lagi, Apa Strategi Para Gubernur Baru?
Warga Gorontalo Kecewa usai Ikut Lelang, Mobil Tak Sesuai Spesifikasi
Cerita Hendra Hartono Promosikan Cirebon Sebagai Pusat Investasi Kuwait di Jawa Barat
Kolagen dalam Rutinitas Skincare, Manfaatnya Terbukti atau Sekadar Hype?
Lolly Tulis Surat Menyentuh, Memohon Penahanan Nikita Mirzani Ditangguhkan