Liputan6.com, Jakarta - Negara Indonesia dinyatakan bebas dari black list atau daftar hitam negara yang rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal itu diputuskan dalam sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris, Prancis, Selasa 24 Februari kemarin.
"Iya, benar, jadi mereka (FATF) yang anggotanya terdiri dari puluhan negara anggota telah sepakat, Indonesia tak lagi masuk daftar," ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
FATF merupakan badan yang dibentuk negara-negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memerangi kejahatan pencucian uang dalam skala internasional.
Dijelaskan M Yusuf, status greylist saat ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang berupaya menerapkan standar yang ditentukan oleh FATF untuk menjadi negara yang bebas dari daftar hitam negara rawan pencucian uang dan pendanaan teroris.
"Kami, PPATK, Polri, Mahkamah Agung, dan legislatif telah melakukan prosedur yang diminta dan sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anti Pendanaan Terorisme secara konsisten," ujar dia.
Kata M Yusuf, 2 tahun sebelumnya, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Antipendanaan Terorisme. Sehingga, NKRI masuk daftar hitam. Setahun kemudian, Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
"Dan penerapannya hingga saat ini telah diakui dunia. Amerika Serikat telah mengusulkan Indonesia tak lagi masuk daftar," ungkap dia.
Pimpinan PPATK itu menambahkan, pihak FATF selanjutnya akan mengunjungi Indonesia untuk melihat secara detail bagaimana mekanisme pencegahan pencucian uang dan anti-pendanaan teroris itu diterapkan.
"Pada Mei mendatang (2015) mereka akan datang, dan kira-kira Juni telah dinyatakan secara resmi, hasilnya, bahwa Indonesia sudah fix keluar dari black list," tandas M Yusuf. (Riz)
RI Bebas dari Daftar Hitam Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Indonesia tak lagi berstatus negara rawan pencucian uang, berdasarkan sidang Badan Financial Action Task Force (FATF) di Paris.
diperbarui 26 Feb 2015, 06:33 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 06:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Wanita Swiss Nonmuslim Mimpi Habib Sholeh Tanggul Berkali-kali, Endingnya Happy..
Resep Ayam Kremes Renyah Tahan Lama: Cara Membuat Kremesan Gurih yang Kriuk
Cara Merebus Daun Kumis Kucing untuk Mengobati Penyakit Hipertensi hingga Diabetes
CIA: COVID-19 Lebih Mungkin Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China
Kevin Sanjaya Sukamuljo Turun Gunung, Hadapi Ahsan/Hendra di Laga Ekshibisi Perpisahan
Prabowo Akui Banyak Belajar dari PM India Narendra Modi soal Pemberantasan Kemiskinan
Libur Panjang Hemat, Ini Promo Dufan, TMII, hingga Taman Safari Januari 2025
Tanda Jantung Tak Sehat, 10 Hal Ini Menandakan Kadar Kolesterol Tinggi Tak Terkendali
Cara Membagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Adil
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Masjid Selamat dari Kebakaran di California hingga Gedung Facebook di Los Angeles Terbakar
BEI Pekan Ini: Bursa Karbon Internasional Diresmikan
Alex Pastoor Cuma Beli 5 Pemain di Bursa Transfer, Termahal Rp3,6 Miliar