RI Adukan Amerika Soal Pengenaan Tarif Produk Kertas

Amerika Serikat memberlakukan tarif hukuman karena produk Indonesia dinilai masuk secara tidak adil.

oleh Nurmayanti diperbarui 14 Mar 2015, 19:03 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2015, 19:03 WIB
Produk kertas
Produk kertas

Liputan6.com, Jenewa - Indonesia mengadukan Amerika Serikat (AS) ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait pengenaan tarif hukuman pada produk kertas (coated paper) nasional.

Hal ini diungkapkan WTO melalui pernyataannya, seperti melansir laman ChannelnewsAsia, Sabtu (14/3/2015). Organisasi ini mengatakan, Indonesia meminta adanya konsultasi atas langkah anti-dumping pemerintah AS tersebut.

Meminta konsultasi adalah langkah pertama dalam sengketa perdagangan. Organisasi yang mengurusi kebijakan kesepakatan perdagangan global ini akan menawarkan kepada 160 negara anggotanya untuk berbicara terlebih dulu.

Konsultasi, yang memungkinkan para pihak untuk membahas masalah dan mencapai solusi tanpa melanjutkan ke proses pengadilan, harus dimulai dalam waktu 30 hari dan tidak bisa berlangsung lebih dari dua bulan.

Jika mereka gagal mencapai kesepakatan, pelapor dapat meminta pembentukan panel ahli untuk mempelajari sengketa dan mencapai vonis.

Amerika Serikat memberlakukan tarif hukuman karena produk Indonesia dinilai masuk secara tidak adil ke negaranya akibat memberikan subsidi dan harga pada produk coated paper.

Sebelumnya di awal 2015, seperti mengutip laman Wall Street Journa, empat produsen kertas dan serikat buruh United Steelworkers meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan bea impor untuk produk kertas Indonesia. Namun produk yang dimaksu adalah kertas kantor (uncoated paper) yang dinilainya dihargai terlalu murah.

Klaim ini akan diajukan ke Departemen Perdagangan AS  di mana mereka menuding perusahaan-perusahaan Cina, Indonesia, Brasil, Portugal, dan Australia membanjiri AS dengan beberapa jenis kertas tanpa salut (uncoated paper), seperti kertas yang dipakai untuk printer, penerbitan buku, surat iklan, dan amplop.

Praktik yang dikenal dengan nama dumping tersebut mencakup menjual kertas dengan harga kurang dari “valuasi yang wajar.” Ini berarti di bawah harga di negara eksportir atau lebih murah ketimbang ongkos produksi ditambah laba yang masuk akal.

Perusahaan kertas AS juga mengklaim produsen kertas di Cina dan Indonesia diuntungkan oleh subsidi pemerintah yang memungkinkannya menurunkan harga produk. (Nrm)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya