Tutorial Pajak: Lewat e-Filing, Lapor SPT Pajak Bisa di Mana Saja

Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 24 Mar 2015, 11:04 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 11:04 WIB
Petugas KPP Menteng Dua Jakarta melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.

Bagi ingin Anda yang mengisi dan melaporkan SPT Pajak, sebenarnya Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Sekarang sudah tersedia metode online yang dikenal dengan nama e-Filing. Metode e-filing ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain

Mudah, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja
Cepat, karena dapat diisi via online dan anda tidak perlu mengantri
Aman, karena kita menggunakan email pribadi dan tidak dapat diakses orang lain

Untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-Fin (electronic filing identity number) yang bisa didapatkan dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.

E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.

Mau tau cara isi SPT pajak via e-filing? Yuk, simak tutorialnya berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya