Ganti Rugi Naik Rp 70 Miliar, Waduk Jati Gede Siap Diairi Juli

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Mar 2015, 17:38 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 17:38 WIB
Kisah Waduk Jatigede Yang Selalu Dirundung Masalah Sejak 1966
Saat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan ada penambahan anggaran ganti rugi pengairan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dengan penyelesaian proses ganti rugi tersebut, proyek yang mandek selama separuh abad itu bakal selesai pada Juli 2015.

Menteri PU Pera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Bupati Sumedang telah meneken daftar nama penerima ganti rugi yang terkena dampak pengairan waduk Jatigede. Daftar nama ini, sambungnya, sudah bisa diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Jumlahnya ada tambahan yang harus dibayar. Dari posisi semula, ditambah Rp 70 miliar karena ada kenaikan harga tanah. Dan setelah pendataan, ternyata ada kepala keluarga yang beranak cucu, itu mesti diitung juga," kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Basuki menegaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede, sehingga pembengkakan tersebut tidak menjadi masalah berarti. Hanya saja saat ini, lanjutnya, surat daftar penerima maupun penambahan anggaran tinggal diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Suratnya tingga saya sampaikan ke Kemenko Perekonomian. Dari sana nanti dibawa ke Pak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan baru bisa dicairkan," tegasnya.

Dengan begitu, Basuki memastikan, pengairan atau penggenangan waduk Jatigede ‎dapat tetap terlaksana pada Juli 2015. "Kita usahakan tidak melebihi target, tidak akan molor," ucap dia.

Seperti diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.

Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. ‎Nilai ganti rugi semula yang menjadi perhitungan pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 KK.(Fik/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya