Liputan6.com, Jakarta - Kapal MV Hai Fa berbendera Panama ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke pada akhir Desember 2014. Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut terbukti kedapatan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Namun sayangnya, Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang memproses pelanggaran tersebut hanya menjatuhkan sanksi hukuman denda Rp 200 juta untuk kapal berukuran besar itu.
Menanggapi sanksi ringan tersebut, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menilai putusan tersebut akan menimbulkan kesan negatif bagi pemerintah Indonesia oleh beberapa negara. Putusan tersebut, menunjukkan kalau penegakan hukum Kelautan di Indonesia masih tebang pilih.
"Proses peradilannya, tuntuan jaksa hanya 200 juta rupiah. Kok, kapal yang ditangkap dari Malaysia, Filipina, Thailand di bom. Model sensitivitas penegakkan hukum di laut ini yang tidak sama dan akan menjadi masalah dikemudian nanti," ujar Riza seperti dikutip Sabtu (28/3/2015).
Menurutnya, sanksi ringan yang diberikan pengadilan kepada kapal MV Hai Fa membuktikan kalau koordinasi yang dilakukan pemerintah dengan institusi penegak hukum terhadap visi dan misi Jokowi dalam menindaktegas pelanggaran hukum di laut Indonesia tidak berjalan dengan baik.
"Senstivitasnya tidak sama, Jokowi ingin berantas pencurian ikan, perintahnya tangkap kapal ikan yang mencuri, tentu ini kan harus didukung oleh tenaga kejaksaan yang harus profesional. Itu kan harus dapat dukungan Kejaksaan, lah ini kok bisa-bisanya, jelas-jelas melakukan pelanggaran berlapis, dia hanya 200 juta, mudah sekali," kata Riza.
Padahal, menurut Riza, kapal tersebut secara jelas telah terbukti melakukan pelanggaran hukum laut di Indonesia. Bila mengacu pada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal asing lain yang sudah ditenggelamkan, mestinya kapal MV Hai Fa juga ditenggelamkan atau minimal disita oleh negara.
"Kejahatannya sudah terlihat, dia pakai ABK asing, dilaut kita pakai ABK asing, ada ikan kita di curi, ada buktinya, dia tidak nyalakan VMS (alat pendetektor pengawasan), ada buktinya. Lalu dia tidak punya surat ijin. Secara administrasi maupun materi ada tindak pelanggan pencurian, sama seperti kapal Thailand, Filipina, dan Malaysia yang sudah ditenggelamkan," kata dia.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, Riza pun khawatir akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat internasional terhadap penegakan hukum Kelautan di Indonesia, terutama bagi negara-negara yang kapalnya telah ditenggelamkan oleh pemerintah.
"Publik internasional kan lihat gimana kualitas penegakan hukum di laut kita, adil atau tidak. Kenapa anda tenggelam kan kapal Thailand, Filipina, dan Malaysia. Tapi anda tidak tenggelam kan kapal MP Hai Fa. Kalo pun tidak tenggelamkan kenapa anda tidak berani sita MV Hai Fa, ini pertanyaan mendasar," katanya.
Atas putusan tersebut, Riza pun mendukung putusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melakukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. "
"Ini sebenarnya, bisa disita negara untuk perkuat tol laut, kenapa ada standar ganda di laut kita, ini akan menyandera proses penegakka hukum kapal-kapal asing berikutnya. Untuk supaya tidak tersandera harus ada langkah luar bisa proses penegakka hukum untuk memulihkan kepercaaya publik penegakkan hukum laut dilaut kita," tandasnya. (Luqman/Nrm)
Sanksi Ringan Bagi Kapal MV Hai Fa Hilangkan Kepercayaan Dunia
Putusan tersebut akan menimbulkan kesan negatif bagi pemerintah Indonesia oleh beberapa negara.
diperbarui 28 Mar 2015, 11:11 WIBDiterbitkan 28 Mar 2015, 11:11 WIB
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Tentang Air yang Menyejukkan Jiwa, Bijak dan Menenangkan
Ragam Hoaks yang Dikaitkan dengan MUI, Simak Daftarnya
Hasil Quick Count Pilkada Kalteng 2024, Dua Paslon Bersaing Ketat
VIDEO: Kali Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Teluknaga Terendam Banjir
Usai Pengumuman Daftar Peserta hingga Tempat Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama, Apa Tahap Selanjutnya?
7 Resep Sambal Terong Lezat dan Praktis untuk Menu Sehari-hari
Kunci Sholat Khusyuk Menurut Syekh Ali Jaber, Ketenangan Membawa Nikmat
Alasan Yoo Yeon Seok Terima Peran di Drakor When the Phone Rings: Kayak Ngupas Bawang
Cara Memasak Cumi Asin yang Lezat dan Tidak Alot
Apa Itu Prodi dan Jurusan: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Menteri Israel Ini Sebut Negaranya Harus Kurangi Separuh Populasi Gaza
Partisipasi Publik Pilkada Jakarta Hanya 58%, Keraguan Pemilih Muda Dinilai Penyebabnya