Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan masih melakukan pembahasan terkait pembayaran pensiunan di awal. Pihak PAN RB tak mau salah ambil langkah sehingga akan merugikan para pensiunan nantinya.
"Itu masih rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang dalam pembahasan. Pembayaran pensiun merupakan hak oleh karena itu dirumuskan terbaik dalam pegawai. Tapi itu masih wacana," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Dia mengaku, pembahasan tersebut telah melalui lintas kementerian. Pihaknya menegaskan pembayaran pensiun tetap bertumpu pada Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2015. Dimana, dalam UU tersebut menyatakan PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan hari tua serta hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Adapun sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. "UU ASN diaturnya, operasionalnya diatur dalam PP," ujarnya.
Direktur Keuangan PT Taspen (Persero) Tri Lestari menambahkan, pihaknya masih menunggu realisasi wacana pemerintah tersebut. "Itu kan masih wacana, jadi posisi kami masih wait and see. Lihat dulu seperti apa," ujar dia.
Taspen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi PNS. Kepersertaan Taspen, meliputi PNS, pegawai BUMN dan pejabat negara.
Menurut Tri, skema pembayaran uang pensiun fully funded sekali saja atau di awal ini sangat bagus bagi keuangan negara. Dari sisi pemerintah, sambung dia, keuntungannya adalah dapat mengukur anggaran pensiun para abdi negara. "Dan buat PNS-nya juga tetap sejahtera, dipikirkan kepentingannya serta menjaga daya belinya," tambah Tri.
Pembayaran uang pensiun PNS di awal atau sekaligus sudah banyak diterapkan di banyak negara, diantaranya Malaysia, Jerman dan Korea. (Amd/Gdn)
Kementerian PAN RB Masih Kaji Pembayaran Pensiun PNS di Awal
Pembayaran pensiun tetap bertumpu pada Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2015.
diperbarui 29 Mar 2015, 16:06 WIBDiterbitkan 29 Mar 2015, 16:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keunikan Badak Jawa, Salah Satu Spesies Langka Indonesia yang Dilindungi
Pro Kontra Praktik Jual Beli Sampah Eropa ke Negara-negara Asia Tenggara
Ada Perempuan Curhat tentang Suaminya, Harus Bagaimana? Simak Nasihat Ustadz Das'ad Latif
Wapres Ma'ruf: Kita Boleh Mengakhiri Jabatan, tapi Tidak Boleh Akhiri Pengabdian
Viral di TikTok, Tren Cek Khodam Akan Diangkat ke Layar Lebar
Mengenal Eris, Planet Katai Terjauh di Tata Surya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024
KJP Bakal Dihapus Bila Program Sekolah Swasta Gratis Diberlakukan? Ini Kata DPRD Jakarta
Art Jakarta 2024, Merayakan Karya Seni dalam Berbagai Rupa dan Aktivasi Anti-mainstream
Tambang Emas Ilegal Solok Memakan Korban Jiwa, Tanggung Jawab Siapa?
Amalan dari Buya Yahya agar Dapat Rezeki Berlimpah, Amalkan di Waktu Ini
Soal Pemindahan ASN, Menteri Suharso Segera Cek Kesiapan Sarana Pendukung di IKN