Menteri Marwan Instruksikan Bupati Percepat Penetapan Dana Desa

Lambatnya pencairan dana desa disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten dan kota ke Kementerian Keuangan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 06 Mei 2015, 16:27 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 16:27 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta bupati dan wali kota untuk mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama  sebesar 40 persen, dari total 434 kabupaten dan kota," ujarnya, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dana desa, kata Marwan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp 1,762 triliun, atau baru 8,49 persen dari total Rp 20,766 triliun. "Atau sekitar 23 persen kabupaten dan kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015," kata Marwan.

Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten dan kota ke Kementerian Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup atau Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

"Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan Pemda kabupaten dan Kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta," ujar Marwan.

Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa. Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati dan walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa," katanya.

Karena itulah, Menteri Marwan kembali mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya. "Dana itu adalah hak desa yang diatur oleh undang-undang, eman-eman jika tidak diserap untuk pembangunan ekonomi pedesaan," pungkasnya. (Tanti Yulianti/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya