Perluas Akses Informasi di Desa, Menteri Desa Gandeng Elnet Media

Peran media televisi, menurut Menteri Marwan, saat ini hanya menjangkau 40 persen wilayah Indonesia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 11 Mei 2015, 20:32 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 20:32 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Akses informasi sering kali menjadi kendala bagi pemerintah untuk menyampaikan berbagai kebijakan secara utuh khususnya ke beberapa desa di wilayah perbatasan. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, membangun nota kesepakatan dengan PT Elnet Media Karya yang akan mendukung pemerintah dalam hal penyediaan sarana informasi dan penyiaran melalui layar desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar berharap kota kesepakatan tersebut bisa memperkuat nilai-nilai budaya masyarakat desa di seluruh Indonesia melalui sosialisasi program pemerintah ke desa.

"Banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak sampai secara utuh ke desa-desa, serta informasi tentang Indonesia yang tidak utuh, dapat mengakibatkan terkikisnya rasa nasionalisme warga desa di perbatasan sehingga masyarakat desa gampang dihasut," ujar Menteri Marwan dalam sambutannya di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2015).

Peran media televisi, menurut Menteri Marwan, saat ini hanya menjangkau 40 persen wilayah Indonesia. Apalagi, imbuh Menteri Marwan, banyak acara televisi yang lebih banyak menonjolkan program acara dari sisi hiburan.

"Banyak acara yang tidak sesuai dengan nilai budaya Indonesia. Berita yang disusupi kepentingan pribadi atau kelompok serta masih banyak program tidak bermanfaat untuk pembangunan desa," tandasnya.

Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, Menteri Marwan berharap tidak ada lagi kesenjangan informasi antara desa dan kota dapat dikurangi, dan pelaksanaan sosialisasi program pemerintah ke desa-desa dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi dapat ditingkatkan.

"Dalam melaksanakan tupoksi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak mungkin dapat melakukan sendiri, mengingat luasnya cakupan wilayah kerja yakni ada 74.093 desa, 122 kabupaten daerah tertinggal dan 144 kawasan transmigrasi," tandasnya.

Peran dari para pemangku kepentingan, imbuh Menteri Marwan, sangat diperlukan dalam mensukseskan program percepatan dan pembangunan desa. (Tanti Yulianingsih/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya