Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tak ada intervensi terkait kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang rencananya berlaku pada 15 Mei ini.
Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menegaskan kenaikan harga BBM non subsidi merupakan wewenang Pertamina mengingat sumber bahan bakar ini tidak masuk dalam barang yang dikontrol pemerintah.
Â
"Tidak ada (intervensi). Itu urusan Pertamina, hak mereka karena pertamax bukan barang yang dikontrol pemerintah dan pemerintah tidak mengontrolnya," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Â
Sofyan memperkirakan, pembatalan kenaikan harga BBM non subsidi secara mendadak dari Pertamina berkaitan dengan pembahasan kenaikan harga yang belum matang.
Â
"Mungkin dari internal mereka belum ada diskusi yang komprehensif. Pertamax adalah BBM pilihan, jadi ini masalah diskresi Pertamina saja," jelasnya.
Â
Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo sebelumnya mengatakan, pemerintah khawatir kenaikan harga BBM non subsidi akan memicu pergeseran konsumsi BBM masyarakat sehingga meningkatkan inflasi. Â
Â
"Pemerintah lebih khawatir ke pergeseran konsumsi masyarakat terhadap BBM dan dampak inflasinya. Jadi takut dengan dampak inflasi," kata Sasmito.
Â
Dia beralasan, dengan kenaikan harga pertamax atau BBM non subsidi, timbul kekhawatiran dari pemerintah kalau masyarakat akan berbondong-bondong mengonsumsi Premium yang dipastikan tidak mengalami kenaikan harga.
Â
"Takut orang bergeser konsumsi ke premium, akhirnya kalaupun harganya naik, berdampak ke inflasi," tegas dia.
Â
Sasmito memperkirakan inflasi di Mei ini berpotensi lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan kelima sebelumnya. Meskipun biasanya inflasi di Mei rendah.
Â
"Tapi mungkin tetap saja susah mengingat tarif listrik naik. Jadi (pembatalan kenaikan harga Pertamax) bisa mengurangi dari tekanan itu," kata dia. (Fik/Nrm)
Harga BBM Batal Naik, Pemerintah Bantah Ada Intervensi
Kenaikan harga BBM non subsidi merupakan wewenang Pertamina.
diperbarui 15 Mei 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 15:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 17 Desember 2024, Ada INDF hingga EXCL
Apa Tujuan dari Teks Naratif? Pengertian, Struktur, dan Contohnya
Tujuan Konseling: Memahami Esensi dan Manfaatnya dalam Kehidupan
Ciri-Ciri Negara Kesatuan: Pengertian, Karakteristik, dan Contoh
Kecocokan Masing-Masing Zodiak dalam Persahabatan, Bagian II
Bentuk Dittipid PPA-PPO, Polri Dinilai Makin Efektif dalam Lindungi Korban
PPN Barang Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Apa Saja Risikonya?
Usai Wonderkid 17 Tahun, Manchester United Langsung Siapkan Rekrutan Kedua buat Ruben Amorim
Usai Dikunjungi Keluarga Konglomerat di Solo, Jokowi Ajak Cucu ke Mal di Jakarta
7 Potret Dewi Perssik Pakai Gaun Perak, Mahkotanya Bak Rambut Cleopatra
Ciri-Ciri Pidato Persuasif: Panduan Lengkap Menyusun Pidato yang Meyakinkan
Tantangan Pendidikan di Gunungkidul, Solusi dan Harapan dari Akademisi