Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tak ada intervensi terkait kebijakan PT Pertamina (Persero) yang menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang rencananya berlaku pada 15 Mei ini.
Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menegaskan kenaikan harga BBM non subsidi merupakan wewenang Pertamina mengingat sumber bahan bakar ini tidak masuk dalam barang yang dikontrol pemerintah.
Â
"Tidak ada (intervensi). Itu urusan Pertamina, hak mereka karena pertamax bukan barang yang dikontrol pemerintah dan pemerintah tidak mengontrolnya," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Â
Sofyan memperkirakan, pembatalan kenaikan harga BBM non subsidi secara mendadak dari Pertamina berkaitan dengan pembahasan kenaikan harga yang belum matang.
Â
"Mungkin dari internal mereka belum ada diskusi yang komprehensif. Pertamax adalah BBM pilihan, jadi ini masalah diskresi Pertamina saja," jelasnya.
Â
Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo sebelumnya mengatakan, pemerintah khawatir kenaikan harga BBM non subsidi akan memicu pergeseran konsumsi BBM masyarakat sehingga meningkatkan inflasi. Â
Â
"Pemerintah lebih khawatir ke pergeseran konsumsi masyarakat terhadap BBM dan dampak inflasinya. Jadi takut dengan dampak inflasi," kata Sasmito.
Â
Dia beralasan, dengan kenaikan harga pertamax atau BBM non subsidi, timbul kekhawatiran dari pemerintah kalau masyarakat akan berbondong-bondong mengonsumsi Premium yang dipastikan tidak mengalami kenaikan harga.
Â
"Takut orang bergeser konsumsi ke premium, akhirnya kalaupun harganya naik, berdampak ke inflasi," tegas dia.
Â
Sasmito memperkirakan inflasi di Mei ini berpotensi lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan kelima sebelumnya. Meskipun biasanya inflasi di Mei rendah.
Â
"Tapi mungkin tetap saja susah mengingat tarif listrik naik. Jadi (pembatalan kenaikan harga Pertamax) bisa mengurangi dari tekanan itu," kata dia. (Fik/Nrm)
Harga BBM Batal Naik, Pemerintah Bantah Ada Intervensi
Kenaikan harga BBM non subsidi merupakan wewenang Pertamina.
diperbarui 15 Mei 2015, 15:32 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 15:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sukseskan MotoGP Mandalika 2024, BRI Sediakan Fasilitas Transaksi Non Tunai di Setiap Tentant UMKM
Berdayakan UMKM, BRI Turut Berpartisipasi di Lombok Sumbawa Nusantara Fair 2024
VIDEO: Kereta Peluru Pertama di Jepang Rayakan Ulang Tahun ke-60
Jalan-Jalan itu Termasuk Ibadahnya Para Nabi? Ini Penjelasan Gus Baha
6 Potret Bella dan Chiki Fawzi Bareng Marissa Haque, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
Dihadiri Presiden Joko Widodo, Peparnas 2024 Bakal Dibuka pada 6 Oktober 2024
Pengadilan AS Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Kripto USD 24 Juta Libatkan Perusahaan Telekomunikasi
Jokowi Segera Kirim 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Sebabkan Vertigo Bila Dikonsumsi Berlebihan
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Juara Lagi, Marc Marquez Finis Ketiga
Prancis Tangguhkan Pengiriman Senjata ke Israel, Benjamin Netanyahu: Kami Akan Tanpa Bantuan Mereka
Top 3 Tekno: Indonesia Negara Pertama di ASEAN Selesaikan Penilaian AI dari UNESCO hingga Akses iCloud di Android