Jurus Kemenperin Hadapi Perdagangan Bebas ASEAN 2015

MEA 2015 yang akan berlangsung mulai akhir tahun ini akan salah satu tantangan sektor industri yang harus menjadi perhatian.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Mei 2015, 15:45 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 15:45 WIB
Pasar Bebas ASEAN
(Foto: jmproid)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 akan segera bergulir dalam hitungan bulan. Untuk menghadapi pasar bebas ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mempunyai strategi bagi sektor usaha.

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengatakan, MEA 2015 yang akan berlangsung mulai akhir tahun ini, akan menjadi salah satu tantangan sektor industri yang harus menjadi perhatian.

"Pemberlakuan MEA di satu sisi dapat memberi peluang bagi terbukanya pasar produk Indonesia di kawasan ASEAN. Tetapi di sisi lain jika tidak diwaspadai Indonesia hanya akan menjadi pasar yang besar bagi produk-produk negara ASEAN lainnya," ujarnya di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (16/5/2015).

Oleh karena itu, lanjut Saleh, pemerintah terus mengajak seluruh stakeholder industri nasional untuk bersama-sama menyiapkan pelaku usaha yang memiliki daya saing yang tinggi dan siap untuk berkompetisi secara ketat dengan para pelaku usaha dari negara lain.

"Pemerintah sangat berkepentingan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya para wirausaha baru maupun pelaku usaha yang telah ada agar mampu bersaing khususnya di kawasan ASEAN," lanjut dia.

Untuk menguasai pasar ASEAN, Saleh menyatakan Kemenperin mempunyai strategi ofensif melalui fokus pengembangan sembilan sektor industri yaitu, industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industri ikan dan produk olahannya; industri tekstil dan produk tekstil; industri alas kaki dan produk kulit; industri furnitur; industri makanan dan minuman; industri pupuk dan petrokimia; industri mesin dan peralatannya, serta industri logam dasar besi dan baja.

Sedangkan strategi defensif melalui penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk manufaktur. Hingga saat ini sudah tersusun 50 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesa (SKKNI) sektor industri serta 25 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi(TUK).

"Secara progresif, terus diupayakan penambahan 15 SKKNI dan 10 LSP sektor industri setiap tahunnya, terutama bidang industri prioritas," tandasnya. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya