Taspen Bayar Jaminan Hari Tua Ahok

Taspen telah menyelesaikan roadmap sebagai amanah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Mei 2015, 11:39 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2015, 11:39 WIB
Taspen Bayar Jaminan Hari Tua Basuki Tjahaja Purnama.
Taspen Bayar Jaminan Hari Tua Basuki Tjahaja Purnama.

Liputan6.com, Jakarta - PT Taspen (Persero) menunaikan kewajibannya dengan membayarkan hak tabungan hari tua dan pensiun kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjadi Bupati Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Operasi Taspen, Ermanza menjelaskan, pembayaran hak tabungan hari tua dan pensiun Ahok selaku Bupati Bangka Belitung terhitung untuk periode jabatan 1 September 2005 hingga 31 Desember 2006.

"Sedangkan selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk perode masa jabatan 1 November 2012 sampai dengan 31 Oktober 2014," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2015).

Ermanza menjelaskan, Taspen telah menyelesaikan roadmap sebagai amanah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam roadmap tersebut, poin utama yang ditekankan Taspen adalah menjadi penyelenggaran jaminan sosial bagi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, Taspen pun segera menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak yang seharusnya didapat oleh Ahok.

Ia melanjutkan, dalam memberikan jaminan pasca kerja bagi Pegawai Negeri Sipin (PNS). Taspen juga bisa melakukan top up sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai tunjangan hati tua para PNS ketika mereka memasuki masa pensiun. Top Up tersebut akan dikelola oleh Taspen Life yang merupakan anak perusahaan perseroan yang iurannya akan diambil dari renumerasi pegawai.

Ahok pun sangat mengapresiasi bentuk kepedulian Taspen dalam melakukan program proaktif dengan jemput bola mendatangi aparatus Sipil negara yang sudah seharusnya mendapat haknya.

"Saya usul bahwa suatu waktu Taspen dapat menyelenggarakan kembali penyerahan hak pegawai ini dengan mengumpulkan perserta yang memasuki masa pensiun pada satuan kerja tertentu kemudian diberikan Tunjangan Hari Tua," katanya.

Selama ini Taspen terus melakukan pembenahan internal. Salah satu contohnya adalah memangkas prosedur birokrasi. Dengan pembenahan tersebut, lama pengajuan klaim di Taspen saat ini hanya membutuhkan waktu satu jam saja dari semula membutuhkan waktu berhari-hari.

Selain itu, Taspen juga telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan lebih kepada para nasabahnya. Inovasi pelayanan yang telah dilakukan antara lain pelayanan satu titik, e-Karip, e-Dapem, e-Klim, office channeling. Taspen juga memiliki Mobil Layanan Taspen. Mobil tersebut digunakan untuk menjangkau nasabah lebih cepat dan lebih banyak. (

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya