Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan realisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun ini. Selain itu, Ditjen Pajak juga berencana memberikan pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor. Upaya tersebut merupakan bentuk keputusasaan Ditjen Pajak untuk mengejar pajak dari dana yang terparkir di luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengakui bahwa pihaknya menyerah dengan keadaan ini khususnya untuk pengumpulan pajak dari ribuan triliun uang yang lari ke luar negeri.
"Untuk dana yang di luar negeri kami menyerah, mau ngapain lagi. Mereka diakui penduduk asli luar negeri kalau bawa duit banyak, diberi nomor NPWP, tarif pajak lebih murah. Tapi mereka tidak tenang kalau keluarganya di Indonesia dan ini bukan kejahatan pajak, jadi tidak bisa berbuat apa-apa," tegas dia di Jakarta, Rabu (20/5/2015). Â
Lebih jauh Sigit beralasan penawaran pengampunan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus, lantaran Ditjen Pajak tidak mempunyai basis data yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Kalau kami punya data, kita kami akan melakukan tax amnesty, buat apa mending kejar saja. Karena tidak punya data, makanya pakai tax amnesty, diampuni pidana kecuali narkoba dan terorisme," jelas Sigit.
Saat ini, tambah dia, implementasi special amnesty bagi koruptor yang menyimpan aset, uang maupun hartanya di dalam negeri bergantung pada hasil rekonsiliasi nasional antara pemerintah dan para penegak hukum.
"Rekonsiliasi nasional tergantung Presiden, pihak Kejaksaan, Kepolisian, apa merela rela koruptor diampuni (pidana) tapi pajaknya masuk dalam bentuk tebusan. Mau menghukum orang itu (koruptor), mau ngapain, yang penting bayar pajak," tegas dia.
Ketika dikonfirmasi mengenai reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro atas pengampunan spesial ini, Sigit mengaku keduanya mendukung asalkan rekonsiliasi nasional menyetujuinya.
"Jika rekonsiliasi nasional setuju, Menkeu setuju karena ini sudah masuk ranah kejaksaan, KPK, Polri. Begitu juga dengan Presiden. Kalau rekonsiliasi setuju, bergerak, tapi jika tidak, ya tidak jalan karena tidak menarik," ucap dia.   Â
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui realisasi tax amnesty masih dalam proses panjang. "Prosesnya masih panjang, tapi kita upayakan yang terbaik," ujar dia singkat. (Fik/Gdn)
Pengampunan Pajak Buat Koruptor Tunggu Rekonsiliasi Nasional
"Rekonsiliasi nasional tergantung Presiden, pihak Kejaksaan, Kepolisian," tutur Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito.
Diperbarui 20 Mei 2015, 09:33 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 09:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
10
Berita Terbaru
Diabetes Tipe 5: Ancaman Kekurangan Gizi yang Mempengaruhi 20 Juta Orang di Dunia
Update Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Iran Selatan: 14 Korban Tewas dan 750 Orang Terluka, Sekolah dan Kantor Ditutup
Top 3: Mantan Pesepakbola Korea Selatan, Kang Ji Yong Meninggal Dunia
VIDEO: Bunda Iffet Meninggal Dunia, Pay Kenang Peran Besar Bunda dalam Perjalanan Musiknya
Sosok Bunda Iffet di Balik Kesuksesan Karier Bermusik Slank
Turnamen Yuris, Ajang Kebangkitan Persidafon Jayapura
Panduan Padu Padan Outfit Pink Untuk Pria, Patahkan Stereotype
Video Hoaks Sepekan: Soeharto Bicara soal Ijazah Palsu hingga Kapal Ferry Tenggelam pada 12 April 2025
Wagub Jakarta Rano Karno Harap Akuntan Tranparansi dalam Pengelolaan APBD hingga APBN
Lolos TKDN Kemenperin, Merek Eropa Inoi Jajal Peruntungan Lewat 3 Model Smartphone
Barcelona Juara Copa del Rey, Carlo Ancelotti: Real Madrid Sebenarnya Hampir Menang
Jumbo Tembus 7 Juta Penonton, Jadi Film Indonesia Terlaris ke-3 Menyalip Wakop DKI Reborn