Pengampunan Pajak Buat Koruptor Tunggu Rekonsiliasi Nasional

"Rekonsiliasi nasional tergantung Presiden, pihak Kejaksaan, Kepolisian," tutur Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 20 Mei 2015, 09:33 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 09:33 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan realisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun ini. Selain itu, Ditjen Pajak juga berencana memberikan pengampunan spesial berupa pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus atau special amnesty kepada para koruptor. Upaya tersebut merupakan bentuk keputusasaan Ditjen Pajak untuk mengejar pajak dari dana yang terparkir di luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengakui bahwa pihaknya menyerah dengan keadaan ini khususnya untuk pengumpulan pajak dari ribuan triliun uang yang lari ke luar negeri.

"Untuk dana yang di luar negeri kami menyerah, mau ngapain lagi. Mereka diakui penduduk asli luar negeri kalau bawa duit banyak, diberi nomor NPWP, tarif pajak lebih murah. Tapi mereka tidak tenang kalau keluarganya di Indonesia dan ini bukan kejahatan pajak, jadi tidak bisa berbuat apa-apa," tegas dia di Jakarta, Rabu (20/5/2015).  

Lebih jauh Sigit beralasan penawaran pengampunan pidana pajak, pidana umum dan pidana khusus, lantaran Ditjen Pajak tidak mempunyai basis data yang bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Kalau kami punya data, kita kami akan melakukan tax amnesty, buat apa mending kejar saja. Karena tidak punya data, makanya pakai tax amnesty, diampuni pidana kecuali narkoba dan terorisme," jelas Sigit.

Saat ini, tambah dia, implementasi special amnesty bagi koruptor yang menyimpan aset, uang maupun hartanya di dalam negeri bergantung pada hasil rekonsiliasi nasional antara pemerintah dan para penegak hukum.

"Rekonsiliasi nasional tergantung Presiden, pihak Kejaksaan, Kepolisian, apa merela rela koruptor diampuni (pidana) tapi pajaknya masuk dalam bentuk tebusan. Mau menghukum orang itu (koruptor), mau ngapain, yang penting bayar pajak," tegas dia.

Ketika dikonfirmasi mengenai reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro atas pengampunan spesial ini, Sigit mengaku keduanya mendukung asalkan rekonsiliasi nasional menyetujuinya.

"Jika rekonsiliasi nasional setuju, Menkeu setuju karena ini sudah masuk ranah kejaksaan, KPK, Polri. Begitu juga dengan Presiden. Kalau rekonsiliasi setuju, bergerak, tapi jika tidak, ya tidak jalan karena tidak menarik," ucap dia.    

Sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui realisasi tax amnesty masih dalam proses panjang. "Prosesnya masih panjang, tapi kita upayakan yang terbaik," ujar dia singkat. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya