Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah berancang-ancang mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017. Rencana tersebut tertuang dalam program Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama lima tahun ke depan.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengatakan, kebijakan perpajakan tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah selama dua kali dan keduanya dinilai gagal.Â
Ruston bercerita, kebijakan tax amnesty pernah dijalankan oleh pemerintah pada 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 dan pada 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.
"Kedua program Tax Amenesty dinilai gagal karena tidak didukung dengan sistem administrasi dan basis data perpajakan yang baik serta penegakan hukum (law-enforcement) yang tegas paska tax amnesty," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Managing Partner CITASCO-Registered Tax Consultants ini menambahkan, wacana program tax amnesty kembali muncul seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak setiap tahunnya.
Target ini diyakini sulit tercapai dalam jangka pendek kecuali pemerintah menjalankan extra-effort karena basis data perpajakan yang belum kuat serta jumlah aparat pajak yang kurang dari jumlah ideal.
Ia pun bercerita, ada beberapa negara yang tercatat berhasil dalam menghimpun penerimaan pajak melalui tax amnesty, diantaranya, India, Italia dan Afrika Selatan.
Keberhasilan negara-negara tersebut menerapkan tax amnesty karena mampu masuknya dana-dana Wajib Pajak dalam jumlah sangat besar yang sebelumnya parkir di luar negeri dan tidak pernah dapat dipajaki.
"Disinyalir ada dana masyarakat Indonesia sejumlah Rp 3.000 triliun yang diparkir di luar negeri khususnya di Singapura yang selama ini tidak terjangkau oleh Ditjen Pajak," tegas Ruston.
Jika data ini benar adanya dan paket tax amnesty yang ditawarkan cukup menarik, sambung dia, tentu jumlah tersebut sangat potensial dijadikan target. Namun seperti apa program tax amnesty yang bakal diterapkan oleh pemerintah, Ruston belum bisa merincikan. Kebijakan tak amnesty akan ditunggu oleh Wajib Pajak dan penerapannya berjalan dengan lancar jika memanfaatkan.
Tax amnesty merupakan bagian dari program kerja lima tahunan Ditjen Pajak. Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas DPR tahun ini telah memasukkan rencana tax amnesty. Diharapkan dapat diberlakukan paling lambat awal 2017.
Apa bedanya tax amnesty dan sunset policy?
Ruston memaparkan, program tax amnesty berbeda dengan sunset policy. Dalam sunset policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.
Sedangkan dalam tax amnesty umumnya diberikan adalah pengampunan atas pokok pajak yaitu keringanan dengan penerapan tarif yang jauh lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku umum atas hutang pajak atau pokok pajak yang kurang atau belum dibayar. Selain itu, dalam tax amnesty diberikan pembebasan dari tuntutan pidana pajak.
"Tapi sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mulai menimbang-nimbang apakah akan ikut sunset policy di 2015 ini saja atau nanti juga ikut program tax amnesty pada 2017. Bisa juga sebagian Wajib Pajak lain hanya akan menunggu tax amnesty yang jelas lebih menarik dari sunset policy," kata Ruston.
Dia memperkirakan, tidak menutup kemungkinan ada Wajib Pajak yang tidak ikut kedua program itu karena yakin bahwa program serupa akan muncul lagi di masa mendatang.
"Jadi, pemerintah sebaiknya memberikan tax amnesty tidak lebih dari satu kali. Wajib Pajak harus diyakinkan bagi mereka yang tidak ikut maka setelah program tax amnesty selesai kepada Wajib Pajak akan dikenakan sanksi yang tegas," saran Ruston. (Fik/Gdn)
Tax Amnesty dan Sunset Policy, Mana yang Lebih Menarik?
Dalam sunset policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh.
diperbarui 23 Apr 2015, 11:15 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 11:15 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Makanan Diet untuk Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Efektif
Artificial Intelligence Adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depan, Pahami Manfaat dan Kontroversinya
Trump Umumkan Calon Ketua Dewan Ekonomi Nasional AS, Intip Profilnya
Ramalan Gus Dur 18 Tahun Lalu soal Sepak Bola Indonesia, Akankah Jadi Nyata?
Momen Pilu Paula Verhoeven Pamit ke 2 Anaknya Mau ke Belanda, Harusnya Pergi Bertiga Tapi Gagal
Hasil Quick Count Indikator Pilkada Jakarta 80.25%: RIDO 40.03%, Dharma-Kun 10.50%, Pramono-Rano 49.47%
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 69,83%: Bobby-Surya 62,88%, Edy-Hasan 37,12%
Pergoki Aksi Bagi Uang dan Sembako, Cawagub Hendi Dengar Info Satgas Antimoney Politic PDIP Alami Tindak Kekerasan
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut 2024 67%: Bobby-Surya 60,92%, Edy-Hasan 39,08%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 92%: Luluk-Lukman 8,54%, Khofifah-Emil 58,18%, Risma-Gus Hans 33,28%
Momen Cawagub Suswono Nyoblos di Bogor Bareng Istri
BTN Komitmen Lahirkan Wirausahawan Muda, Begini Caranya