Perizinan Sektor Migas Mulai Dialihkan ke BKPM

Pemangkasan dan pengalihan izin ke BKPM untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Mei 2015, 15:13 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 15:13 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Dengan realisasi produksi minyak nasional 796,5 MBOPD dan gas 6,897 MMSCFD pada semester I 2014, pemerintah berupaya menahan laju produksi melalui pengembangan lapangan dan mencegah gangguan produksi, (28/7/2014). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas perizinan minyak dan gas (migas) dan menyerahkan ke Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, hal itu sebagai dari bagian Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Hari ini kita akan menyaksikan pendelegasian perizinan, BKPM sebagai bagian dari PTSP," kata Sudirman, dalam pidatonya, saat pembukaan acara The 39 Th IPA Convention & Exebition, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Menurut Sudirman, instansinya terus melakukan pemangkasan perizinan migas dari 104 perizinan menjadi 52 pada akhir 2014. Saat ini menjadi 42 perizinan.

"Kami serahkan kepada BKPM, meskipun  ada yang harus kembali ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Dirjen migas," kata Sudirman.

Sudirman mengungkapkan, pemangkasan dan pengalihan izin ke BKPM tersebut bertujuan memperbaiki iklim investasi di sektor migas, sehingga dapat memikat investor.

"Kontennya satu, ini merupakan satu langkah, dan akan diikuti dengan inisiatif yang lain," tutur Sudirman.

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berupaya menggenjot peningkatan produksi dan cadangan baru minyak dan gas (migas) seiring kenaikan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, realisasi produksi migas Indonesia sepanjang lima tahun terakhir juga belum mencapai target. Produksi migas baru sekitar 818 ribu barel per hari.

Padahal migas berkontribusi pada pertumbuhan dan menyumbang penerimaan baru Rp 286 triliun atau 18 persen dari penerimaan negara. Karena itu, pemerintah perlu kebijakan untuk memacu cadangan dan produksi migas, menangani kasus BBM ilegal dan sebagainya.

Salah satu cara mendorong penerimaan migas itu dengan investasi migas. Salah satu cara dilakukan dengan memangkas izin investasi yang berbelit di sektor migas. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya