Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai telah melanggar aturan karena ikut campur dalam penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Cs yang dijual PT Pertamina (Persero).
Analis Energi dari Bower Group Asia Rangga D. Fadilla mengatakan, dalam aturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 harga yang diatur hanyalah solar, premium dan kerosen (minyak tanah).
"Pemerintah hanya berhak mengatur harga BBM jenis premium solar dan minyak tanah," kata Rangga, di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Rangga, penetapan harga Pertamax Cs seharusnya menjadi hak Pertamina. Hal tersebut kebijakan korporasi karena Pertamax Cs merupakan jenis BBM yang tidak disubsidi.
Akibat dari campur tangan pemerintah tersebut, lanjut dia, Pertamina akan menanggung kerugian. "Kalau harga Pertamax seharusnya naik tapi jadi tidak naik karena intervensi pemerintah, kan jadinya Pertamina yang harus menanggung beban kerugian," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyerahkan penetapan harga Pertamax Cs ke pemerintah. Saat ini pemerintah sedang dikaji waktu perubahan harga tersebut.
Biasanya, Pertamina menyesuaikan harga Pertamax Cs mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Ke depan, Pertamina akan berkordinasi dengan pemerintah dalam melakukan perubahan harga Pertamax Cs. (Pew/Ndw)