Furnitur dan Elektronik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

Pembebasan pajak atas barang mewah dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mei 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 18:29 WIB
Makin Pintar, Televisi Kini Punya Mata Hati
LED TV terbaru dari Sharp membenamkan fitur-fitur yang menyerupai indera manusia. TV ini diberi nama Cocoro Eye.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tiga kategori barang konsumsi, antara lain furnitur mebel, elektronik dan asesoris. Pembebasan pajak tersebut dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut.

"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan asesoris, diantaranya tas dan lainnya," ucap dia saat Rapat Kerja Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Bambang beralasan, selama ini penerimaan pajak dari PPnBM atas tiga kategori barang tersebut sangat kecil atau tidak sebanding dengan upaya pengumpulan pajak yang membutuhkan ongkos lebih mahal.

"Contohnya televisi masih dianggap barang mewah sampai saat ini. Padahal sekarang sudah dari televisi gemuk sampai macam-macam. Jadi produk non otomotif, non kapal dibebaskan pajak barang mewahnya untuk merangsang stimulus konsumsi di masyarakat," jelas dia.

Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.

"Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," pungkasnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya