Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tiga kategori barang konsumsi, antara lain furnitur mebel, elektronik dan asesoris. Pembebasan pajak tersebut dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut.
"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan asesoris, diantaranya tas dan lainnya," ucap dia saat Rapat Kerja Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Bambang beralasan, selama ini penerimaan pajak dari PPnBM atas tiga kategori barang tersebut sangat kecil atau tidak sebanding dengan upaya pengumpulan pajak yang membutuhkan ongkos lebih mahal.
"Contohnya televisi masih dianggap barang mewah sampai saat ini. Padahal sekarang sudah dari televisi gemuk sampai macam-macam. Jadi produk non otomotif, non kapal dibebaskan pajak barang mewahnya untuk merangsang stimulus konsumsi di masyarakat," jelas dia.
Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.
"Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Furnitur dan Elektronik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah
Pembebasan pajak atas barang mewah dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.
Diperbarui 27 Mei 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 18:29 WIB
LED TV terbaru dari Sharp membenamkan fitur-fitur yang menyerupai indera manusia. TV ini diberi nama Cocoro Eye.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
14 Lagu di Film Pengepungan di Bukit Duri
Ilmuwan Temukan Penyebab Poros Bumi Terus Bergeser
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 24 April 2025
Jangan Lewatkan! 1 Amalan Setelah Sholat Jumat yang Menjadi Penyelamat Sampai Jumat Berikutnya
Oblog, Sajian Khas Betawi Hasil Akulturasi 4 Budaya
Pemkot Tangerang Sebut 22 Ribu Warga Terserap Lapangan Pekerjaan dari Gelaran Job Fair Sejak 2020
Doa Pendek dari Imam Nawawi agar Dipermudah Mengerjakan Soal UTBK SNBT 2025
Cabuli Siswi SMA, Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kenali, Istilah Makanan yang Mengandung Daging Babi yang Harus Diketahui
Prabowo Yakin Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Ini Misi Astronaut Tertua NASA di Luar Angkasa
Bolehkah Muslim Mengidolakan Cristiano Ronaldo dan Messi? Ini Kata UAS dan Habib Husein Ja’far