Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk tiga kategori barang konsumsi, antara lain furnitur mebel, elektronik dan asesoris. Pembebasan pajak tersebut dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah sedang menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas pembebasan pajak barang mewah tersebut.
"Kami ingin menghapus PPnBM untuk barang-barang konsumsi seperti furnitur atau mebel, barang elektronik dan asesoris, diantaranya tas dan lainnya," ucap dia saat Rapat Kerja Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Bambang beralasan, selama ini penerimaan pajak dari PPnBM atas tiga kategori barang tersebut sangat kecil atau tidak sebanding dengan upaya pengumpulan pajak yang membutuhkan ongkos lebih mahal.
"Contohnya televisi masih dianggap barang mewah sampai saat ini. Padahal sekarang sudah dari televisi gemuk sampai macam-macam. Jadi produk non otomotif, non kapal dibebaskan pajak barang mewahnya untuk merangsang stimulus konsumsi di masyarakat," jelas dia.
Sedangkan untuk produk otomotif yang dikategorikan barang mewah, diakui Bambang tetap akan dikenakan PPnBM karena potensi penerimaannya yang cukup besar.
"Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut," pungkasnya. (Fik/Gdn)
Furnitur dan Elektronik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah
Pembebasan pajak atas barang mewah dianggap tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak.
diperbarui 27 Mei 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 18:29 WIB
LED TV terbaru dari Sharp membenamkan fitur-fitur yang menyerupai indera manusia. TV ini diberi nama Cocoro Eye.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Negara yang Punya Harga Rumah Termahal di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Arti Doa Sapu Jagat: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Menurut FIFA, Dony Tri Pamungkas Masuk ke Dalam 6 Pemain yang Diprediksi Akan Mencuri Perhatian di Piala Asia U-20 2025
Cara Merebus Kunyit untuk Meredakan Asam Lambung Secara Alami, Mudah dan Aman
Arti HPL: Panduan Lengkap Menghitung Hari Perkiraan Lahir
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia dan Marc Marquez Diduga Tak Akan Berteman Meski Berada di Tim yang Sama
Arti Asertif: Memahami Sikap Tegas yang Efektif dalam Komunikasi
Blockchain Adalah Teknologi Revolusioner: Memahami Cara Kerja dan Manfaatnya
Shenina Cinnamon Lebih Tua Setahun, Angga Yunanda Sebut Sang Istri Sosok Sempurna bagi Dirinya
Arti Diskriminasi dan Contohnya: Memahami Dampak dan Cara Mengatasinya
LPEI Catat Laba Bersih Rp 232,5 Miliar di 2024
Arti KUA: Fungsi, Tugas, dan Peran Penting dalam Masyarakat