Tata Kelola Berbelit Bikin Produksi Migas RI Anjlok

"Proses investasi migas tata kelola sekarang sangat ribet berbelit, kacau balau," kata Kurtubi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 18:17 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Indonesia yang sangat berbelit telah membuat [produksi migas](2235892 "" terus mengalami penurunan.

Kurtubi mengungkapkan, berbelitnya sistem tata kelola migas Indonesia karena masih menganut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang saat ini dalam proses revisi.

"Proses investasi migas tata kelola sekarang sangat ribet berbelit, kacau balau," kata Kurtubi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat, (5/6/2015).

Dia menilai kehadiran UU Nomor 22 Tahun 2001 membuat investasi di sektor migas menurun, sehingga mempengaruhi kegiatan pencarian migas (eksplorasi) dan menurunkan produksi minyak.

"Dengan sistem UU Migas ini ribet eksporasi anjlok investasi tidak ada yang masuk produksi anjlok," tuturnya.

Terus menurunnya produksi minyak di dalam negeri, membuat Indonesia keluar dari keanggotaan Organisasi negara-negara pengekspor minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC).

 "Dampak UU Migas yaitu dalam 14 tahun produksi minyak sangat rendah Indonesia keluar dari OPEC, itu memalukan," tegasnya.

Terkait dengan investasi, Kurtubi mengakui Indonesia masih membutuhkan peran asing. Pasalnya, investasi pada sektor migas sangat besar dan penuh dengan risiko.

"Kita tetap butuh investasi karena berbagi risiko, kalau pergunakan uang negara mencari minyak penuh risiko," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya