Menteri Susi Bakal Cabut Lagi Izin Lima Perusahaan Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengindikasikan kapal eks asing di atas 30 GT melakukan pencurikan ikan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jun 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2015, 08:00 WIB
Wawancara Khusus Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Liputan6.com. (Faizal Fanani/Liputan6.com)
Wawancara Khusus Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Liputan6.com. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan bulan sudah pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengemban amanah rakyat. Kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti paling mendapat sorotan publik karena langkah beraninya memberantas illegal fishing.

Susi menyatakan, baru dua peraturan yang dikeluarkannya terkait illegal fishing. Pertama, peraturan moratorium kapal-kapal eks asing di atas 30 GT dan kedua, peraturan tentang larangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment).

"Karena banyak indikasi kapal-kapal eks asing di atas 30 GT melakukan illegal fishing dan transhipment di Indonesia," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (28/6/2015).

Sementara aturan lain, sambungnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menegakkan Undang-undang (UU) Perikanan yang sudah dibuat pada 2009.

"Bahwa semua kapal yang melakukan illegal fishing bisa kita tenggelamkan," tegas dia.

Susi pun menindak tegas seluruh perusahaan perikanan yang terlibat melakukan praktik illegal fishing di wilayah teritori Indonesia. Saat ini, dia menyebut sudah mengumumkan lima nama perusahaan yang dicabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Sekadar informasi, kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ), PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, PT Pusaka Benjina Resources, dan PT Mabiru Industry.

"Kalau pencabutan izin usaha yang sudah diumumkan ada lima, tapi yang terindikasi ada 80 perusahaan yang memang sudah tidak beroperasi sejak moratorium kapal-kapal asing melakukan illegal fishing di Indonesia," terang Susi.

Sedangkan untuk Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), dijelaskan Susi, dapat ditarik apabila perusahaan perikanan ini tidak melaporkan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara benar.

"Minggu depan kami akan umumkan lima perusahaan lagi yang dicabut izin usahanya," kata dia.

Susi mengakui, selama menjabat sebagai Menteri, dirinya sudah berhasil menenggelamkan kapal sekira lebih dari 70 kapal.

"Saya hanya ingat yang terakhir 41 kapal (yang sudah ditenggelamkan) dan sebelumnya kalau tidak salah lebih dari 30 kapal. Jadi total 70 lebih kapal," tandas Susi Pudjiastuti. (Fik/Ahm)
   

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya