Ini Sanksi Perusahaan yang Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri meminta semua pihak bekerja sama sosialisasi manfaat dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jun 2015, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2015, 10:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan secara efektif telah beroperasi secara penuh dengan menyelenggarakan empat program mulai 1 Juli 2015

Empat program jaminan sosial tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap, pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
‎

"Dari pelaksanaan program, kami minta untuk lakukan sosialisasi baik bagi pekerja informal dan formal ‎secara optimal, terutama terkait manfaat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif di Cilacap, Selasa (30/6/2015).

Dia mengakui, meski BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan kurang le‎bih satu tahun, namun belum banyak masyarakat yang mengerti arti penting dan manfaat dari jaminan sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
‎

Untuk memaksimalkan jumlah kepesertaan dan melakukan sosialisasi tersebut, Hanif meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerjasama dengan semua pihak baik mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga ke kalangan pengusaha.
‎

"Ini harus dijalin agar angkatan kerja yang sebesar 129 juta ini benar-benar optimal terpenuhi haknya melalui skema sosial di BPJS ketenagakerjaan ini," tegas Hanif.

Mengenai masih adanya beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Hanif menegaskan siap memberikan sanksi. "Ada sanksinya, pidana," jelas Hanif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya