BPJS Ketenagakerjaan Resmikan 203 Kantor Baru

pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah.‎

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jun 2015, 12:45 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2015, 12:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meresmikan 203 kantor cabang perintis (KCP) di seluruh Indonesia. KCP tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, kantor cabang perintis ini untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial secara penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

"Jadi total kami ada 203 KCP, tahun 2016 kami akan tambah lagi paling tidak 200 unit KCP baru di seluruh wilayah Indonesia," kata Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dari seluruh KCP yang diresmikan ‎tersebar di 11 kantor wilayah. Di wilayah Sumatera Bagian Utara ada penambahan tambah 19 KCP baru. Sementara Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Riau ada 15 KCP baru. Serta 16 KCP di Sumsel, Bengkulu, Jambi sampai Lampung.

Sementara di Pulau Jawa ada beberapa KCP baru, dengan penambahan masing-masing Jakarta 5 KCP baru, Banten 7 kantor, Jawa Barat 6 Kantor, Jawa Tengah dan DIY 19 kantor, dan Jawa Timur 12 kantor baru.

Sementara untuk wilayah Timur Indonesia yang mencakup Bali, NTB, sampai Papua, BPJS Ketenagakerjaan meresmikan 15 KCP baru. Sedangkan, 7 kantor baru di Kalimantan dan 29 untuk Sulawesi dan Maluku‎.

Seperti diketahui, mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh dengan melayani Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Rencananya pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah.‎

Dengan dioperasikannya secara penuh, BPJS Ketenagakerjaan, menurut Elvelyn, akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya