Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan keberatan dan meminta adanya konsultasi publik terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging di Singapura.
"Nanti kami akan lihat, yang jelas Indonesia tetap mengajukan keberatan ini untuk masalah rokok," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut dia, dengan adanya kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan.
"Masalah rokok domestik ini mereka kan punya merek. Menurut saya jika tidak ada mereka malah dikhawatirkan bisa jadi barang palsu. Karena siapa saja bisa produksi. Kalau ada merek kan kita tahu ini produksi siapa," lanjut dia.
Meski demikian, Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masing-masing negara, termasuk Singapura.
"Masing-masing punya policy. Bukan persoalan rugi atau tidak. Tapi kalau di Indonesia kan (pencantuman merek) untuk pengamanan konsumen di Indonesia, karena barang palsu banyak beredar," tandasnya.
Aturan yang sama juga diterapkan di Australia. Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.
Aturan Plain Packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti beberapa negara lain seperti Selandia Baru dan Singapura yang juga akan menerapkan aturan serupa. (Dny/Gdn)
Kemendag Keberatan dengan Aturan Kemasan Polos Rokok di Singapura
Adanya kebijakan kemasan polos di bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan.
diperbarui 02 Jul 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 17:15 WIB
Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor
Teleskop James Webb Temukan Lubang Hitam Monster di Awal Pembentukan Alam Semesta
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?