Kemendag Keberatan dengan Aturan Kemasan Polos Rokok di Singapura

Adanya kebijakan kemasan polos di bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jul 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 17:15 WIB
RI Buka Peluang Terapkan Aturan Kemasan Polos Wina Australia
Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan keberatan dan meminta adanya konsultasi publik terhadap rencana penerapan kebijakan kemasan polos produk rokok atau plain packaging di Singapura.

"Nanti kami akan lihat, yang jelas Indonesia tetap mengajukan keberatan ini untuk masalah rokok," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Menurut dia, dengan adanya kebijakan kemasan polos pada bungkus rokok malah membuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan palsu semakin sulit dilakukan.

"Masalah rokok domestik ini mereka kan punya merek. Menurut saya jika tidak ada mereka malah dikhawatirkan bisa jadi barang palsu. Karena siapa saja bisa produksi. Kalau ada merek kan kita tahu ini produksi siapa," lanjut dia.

Meski demikian, Rachmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghargai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di masing-masing negara, termasuk Singapura.

"Masing-masing punya policy. Bukan persoalan rugi atau tidak. Tapi kalau di Indonesia kan (pencantuman merek) untuk pengamanan konsumen di Indonesia, karena barang palsu banyak beredar," tandasnya.

Aturan yang sama juga diterapkan di Australia. Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Aturan Plain Packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti beberapa negara lain seperti Selandia Baru dan Singapura yang juga akan menerapkan aturan serupa. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya