Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkut dan penjual batu bara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, hukuman dijatuhkan karena ke 36 perusahaan tersebut belum membayar pajak.
"Kami berikan sanksi administratif terhitung mulai 3 Juli 2015 kemarin," kata Adhi, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Adhi mengungkapkan, sanksi administratif itu berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya jika perusahaan masih tetap tak mau membayar pajak. "Kalau mereka belum bayar sanksi pemberhentian sementara akan berlanjut," tuturnya.
Berikut daftar 36 perusahaan yang mengemplang pajak tersebut:
1. PT Sinar Mawalinda Jaya
2. PT Turangga Energy Nuswantara
3. PT Draya Resources
4. PT Garuda Mineral Energy
5. PT Bara Buana Persada
6. PT Paradise Indonesia Perkasa
7. PT Kresna Inti Cipta
8. PT Mitra Bersama Prima
9. PT Harta Bumi Resources
10. PT Adimitra Mega Perkasa
11. PT Bintang Alam Serindai
12. PT Sriwijaya Bara Logistic
13. PT Bara Indah Global
14. PT GCPR Hong Tai Resources
15. PT Resources Bumi Nusantara
16. PT Artha Satria Piningit
17. PT SK Networks Indonesia
18. PT Astrico Nu Energi
19. PT Angin Jaya Solusi
20. PT Borneo Brother
21. PT CJ GJS Resources Indonesia
22. PT Makira Nature
23. PT Tara Energy Resources
24. PT Sipatuwo Energi
25. PT Eastern Mining Resources
26. PT Saudagar Mutiara Hitam
27. PT Sinergy Coal International
28. PT Indonesia Kangxin International Investment
29. PT Instant Engineering Services Indonesia
30. PT Riski Pratama Putra
31. PT Indah Bumi Nusantara
32. PT Trimaran Setia Utama
33. PT Bina Equator Indonesia
34. CV Bumi Kasih Jaya
35. PT Tiga Tiga Tujuh Bersaudara
36. PT Borneo Indogama.
(Pew/Gdn)
Daftar 36 Perusahaan Batu Bara Pengemplang Pajak
Sanksi administratif berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang.
diperbarui 04 Agu 2015, 18:28 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 18:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Profil Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air, Kini Ditangkap Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah
Bakal Ada Kejutan dalam Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK, Apa Itu?
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 19 November Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Kemendag Pede Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Akhir 2024
Fungsi Linear Adalah: Pengertian, Rumus, dan Penerapannya
Kecelakaan Mobil di Luar Sekolah di China Lukai Sejumlah Anak
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Slipi, Wapres Gibran Disambut Antusias Pelajar SD hingga SLB
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Exit Tol Tangerang
6 Potret Penampilan Imel PC Pakai Turban, Disebut Netizen Pelan-pelan Lepas Hijab
Prima Andalan Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 110 per Saham, Cair Kapan?
Danantara Panggil Bos BRI, Bahas Apa?