Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkut dan penjual batu bara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo mengatakan, hukuman dijatuhkan karena ke 36 perusahaan tersebut belum membayar pajak.
"Kami berikan sanksi administratif terhitung mulai 3 Juli 2015 kemarin," kata Adhi, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Adhi mengungkapkan, sanksi administratif itu berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya jika perusahaan masih tetap tak mau membayar pajak. "Kalau mereka belum bayar sanksi pemberhentian sementara akan berlanjut," tuturnya.
Berikut daftar 36 perusahaan yang mengemplang pajak tersebut:
1. PT Sinar Mawalinda Jaya
2. PT Turangga Energy Nuswantara
3. PT Draya Resources
4. PT Garuda Mineral Energy
5. PT Bara Buana Persada
6. PT Paradise Indonesia Perkasa
7. PT Kresna Inti Cipta
8. PT Mitra Bersama Prima
9. PT Harta Bumi Resources
10. PT Adimitra Mega Perkasa
11. PT Bintang Alam Serindai
12. PT Sriwijaya Bara Logistic
13. PT Bara Indah Global
14. PT GCPR Hong Tai Resources
15. PT Resources Bumi Nusantara
16. PT Artha Satria Piningit
17. PT SK Networks Indonesia
18. PT Astrico Nu Energi
19. PT Angin Jaya Solusi
20. PT Borneo Brother
21. PT CJ GJS Resources Indonesia
22. PT Makira Nature
23. PT Tara Energy Resources
24. PT Sipatuwo Energi
25. PT Eastern Mining Resources
26. PT Saudagar Mutiara Hitam
27. PT Sinergy Coal International
28. PT Indonesia Kangxin International Investment
29. PT Instant Engineering Services Indonesia
30. PT Riski Pratama Putra
31. PT Indah Bumi Nusantara
32. PT Trimaran Setia Utama
33. PT Bina Equator Indonesia
34. CV Bumi Kasih Jaya
35. PT Tiga Tiga Tujuh Bersaudara
36. PT Borneo Indogama.
(Pew/Gdn)
Daftar 36 Perusahaan Batu Bara Pengemplang Pajak
Sanksi administratif berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang.
Diperbarui 04 Agu 2015, 18:28 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 18:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung