Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman kepada 32 pemerintah kabupaten dan kota. Aset senilai Rp 141,7 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut antara lain rumah susun sederhana sewa (rusunawa), instalasi pengolahan sampah instalasi pengolahan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa, peralatan dan mesin serta prasarana dan sarana dasar ruang terbuka hijau (RTH).
"Dengan diserahkannya aset BMN kepada pemerintah kebupaten kota ini diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, hibah merupakan bentuk mengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan pusat atau daerah serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.
Untuk di sektor pengembangan air minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten antara Kulonprogo, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Lubuk Linggau.
Untuk sektor pengembangan penyehatan lingkungan permukiman (PPLP), aset senilai Rp 38,2 miliar dihibahkan kepada 7 kabupaten atau kota antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pinrang, Kota Subulussalam, Kota Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Sabang.
Di sektor pengembangan kawasan permukiman, asetnya senilai Rp 29,5 miliar berupa rusunawa yang dihibahkan kepada pemerintah Kabupaten Jepara dan Kota Kupang, dan jalan desa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Blora.
Dan terakhir, di sektor penataan bangunan dan lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp 23,8 miliar kepada 10 kota atau kabupaten antara lain, Kabupaten Bintan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Pariaman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Andreas Suhono berharap dihibahkannya BMN bidang infrastruktur permukiman ini, pemerintah kabupaten atau kota menjalankan kewajibannya untuk mencatat BMN tersebut sebagai aset barang milik daerah (BMD) serta memelihara dan mengoperasikan barang hibah tersebut, termasuk melakukan perawatan dengan biaya APBD serta dana dari masyarakat.
"Kita bersama-sama menjaga dan memelihara aset yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat," tandas Andreas. (Dny/Ndw)
32 Kabupaten/Kota Dapat Hibah Barang Negara Rp 141,7 Miliar
Barang dihibahkan tersebut mulai dari rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hingga instalasi pengolahan sampah.
Diperbarui 27 Agu 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 16:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
POWR Terbitkan Surat Utang Setara Rp 5,7 Triliun
Menteri Agama Resmikan Laznas Darunnajah, Dorong Pesantren Berperan Aktif
Intip Kondisi Jalan Nasional di Jawa Tengah-DIY Jelang Mudik Lebaran 2025
Mengungkap Penyebab Jatuhnya Kabinet Natsir, Berikut Fakta Sejarahnya
Cara Membuat Tumis Sawi Putih Telur, Menu Sahur Praktis dan Bergizi
Faktor Penyebab Seringnya Pergantian Kabinet pada Masa Demokrasi Parlementer, Salah Satunya Ketidakstabilan Politik
Cara Mudah Kurangi Kadar Garam pada Ikan Asin, Jaga Tekstur Tetap Renyah
Transformasi Peran Kim Seon Ho: Dari Second Lead Syndrome hingga Suami IU di When Life Gives You Tangerines?
Brand Finance Global 500 2025: BRI Jadi Nomor 1 di Indonesia dan 323 Dunia
Faktor Penyebab Merokok, Memahami Akar Masalah dan Dampaknya
Cara Rambut Tidak Mengembang, Ini Tips Ampuh Atasi Masalah Rambut
Cara Refund e-Meterai Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pengembalian Dana